Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai! Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Target Utama
📅 Senin, 02 Feb 2026, 11:25 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga masuk dalam sasaran operasi. Sanksi terhadap pelanggaran ini mengacu pada Pasal 289.
7. TNKB Tidak Sesuai Ketentuan
Kendaraan dengan pelat nomor tidak standar atau tidak sesuai spesifikasi resmi akan ditertibkan. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 280.
Sebaiknya Anda baca juga:
8. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI akan menjadi target penindakan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 291 ayat 1.
9. Knalpot Brong atau Bising
Sebaiknya Anda baca juga:
Penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau menghasilkan suara bising akan ditindak. Pelanggaran ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1.
Selain Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polda Metro Jaya juga tengah menjalankan Operasi Pekat Jaya 2026 yang berlangsung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Operasi ini difokuskan untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang bulan suci Ramadhan.
"Tujuan utama Operasi Pekat Jaya Tahun 2026 adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan kegiatan sehari-hari serta ibadah di bulan suci Ramadhan dengan tertib, nyaman, dan khusyuk," ujar Irjen Asep, Rabu (28/1/2026).
Polda Metro Jaya juga telah memetakan sejumlah titik rawan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta wilayah penyangga seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok. Patroli intensif dan pos pantau disiapkan untuk mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas dan keamanan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!