DPR RI Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
📅 Senin, 02 Feb 2026, 13:47 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komisi IX DPR RI telah memulai uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat yang diadakan pada hari ini, Senin (2/2).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, menyatakan para calon tersebut merupakan calon yang diajukan oleh Presiden dengan masing-masing diajukan 10 nama.
"Berdasarkan hal tersebut di atas maka Komisi IX DPR RI diharapkan dapat memilih lima orang calon anggota Dewas Pengawas BPJS Kesehatan dan lima orang calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari dua orang unsur pekerja, dua orang unsur pemberi kerja dan satu orang unsur tokoh masyarakat," tuturnya.
Setiap calon anggota Dewan Pengawas baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan diberikan waktu dua jam untuk membuat ketentuan makalah yang dilaksanakan paling lama dua jam.
Nama-nama yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah Dedi Hardianto, Djoko Wahyudi, Heru Budi Utoyo, Ujang Romli dari unsur pekerja. Dari pemberi kerja terdapat Muhammad Aziz Tunny, Dasep Suryanto, Abdurrackhman Lahabato, Sumarjono Saragih serta Ardy Susanto dan Alif Noeriyanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terdapat Afif Johan, Ahmad Naki, Indra Yan dan Stevanus Adrianto Passat dari unsur pekerja. Dari unsur pemberi kerja terdapat Mira Sonia Seba Liawati, Paulus Agung Pambudhi, Sunarto dan Tutut Handayami serta Lula Kamal dan Hermawan Saputra dari unsur tokoh masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!