Mahkamah Konstitusi Dorong DPR dan Presiden Evaluasi UU Keselamatan Kerja
📅 Jumat, 30 Jan 2026, 23:35 WIB | Oleh: Tim PenulisDisebutkan bahwa ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja telah kehilangan daya paksa dan efek jera karena tergerus inflasi dan perubahan ekonomi.
Kondisi tersebut dinilai membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketentuan itu, menurut Suhari, melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Selain itu, lemahnya sanksi juga dianggap mengancam hak untuk hidup sejahtera serta memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam petitumnya, Suhari meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!