Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemkomdigi Wajibkan Operator Terapkan Teknologi Rekam Wajah untuk Registrasi Kartu Seluler

📅 Rabu, 28 Jan 2026, 00:40 WIB | Oleh:
Kemkomdigi Wajibkan Operator Terapkan Teknologi Rekam Wajah untuk Registrasi Kartu Seluler Doc: RRI/Josua Sihombing
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), telah meluncurkan program Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK), sebagai upaya meminimalisir kejahatan digital. Secara khususnya disampaikan Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid, yakni terkait penyalahgunaan data masyarakat dalam registrasi kartu seluler.

Peluncuran program tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 7 tahun 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh operator seluler (opsel) untuk menerapkan teknologi rekam biometrik (face recognition) dalam pendaftaran kartu seluler.

"Pedoman baru untuk penyelenggaraan seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenalan wajah. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen," kata Meutya di kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1).

Meski demikian, Menkomdigi menuturkan bahwa tata kelola registrasi kartu seluler dengan sistem face recognition telah lama diterapkan. Namun dijelaskannya, bahwa Permenkomdigi 7/2026 ini, sebagai pembaruan atas perkembangan teknologi digital saat ini.

"Ini pernah dilakukan sebelumnya yaitu tahun 2014, jadi sudah cukup lama. Komdigi merasa perlu untuk melakukan pembaharuan dari aturan yang memang sudah lama, yaitu sejak 2014, terutama terkait dengan kemajuan digital yang juga amat sangat cepat," ujar dia.

Ditegaskan Meutya, program tersebut sebagai langkah serius pemerintahan dalam menangani kejahatan digital. Sebab ditengah perkembangan teknologi digital saat ini diungkapkannya, kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan dirincikannya, kejahatan digital terkait penyalahgunaan data kartu seluler, yakni penipuan online, spam call, spoofing, smishing. Kejahatan digital kartu seluler lainnya kata Meutya yakni, SIM 'swap fraud', social engineering, hingga penyalahgunaan OTP.

"Sebagian besar ancaman yang kita hadapi berangkat dari satu persoalan yang sama, yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat. Komitmen kita untuk menghadirkan layanan yang ramah, aman, dan bertanggung jawab," ujar Menkomdigi. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.