Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPH Migas: Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi Tahun 2026

📅 Rabu, 28 Jan 2026, 00:02 WIB | Oleh:
BPH Migas: Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi Tahun 2026 Doc: YouTube TVR Parlemen
Ket. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menurunkan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk tahun 2026. Kuota Pertalite dipangkas 6,28 persen dan solar subsidi turun 1,32 persen.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, memaparkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar (solar subsidi) 2026 sebesar 18.636.500 kilo liter (kl). Angka tersebut lebih rendah dibanding kuota 2025 yang mencapai 18,88 juta kl.

Kemudian, kuota jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite pada 2026 sebesar 29.267.947 kl. Jumlah tersebut turun apabila dibandingkan dengan kuota Pertalite tahun 2025 sebesar 31.230.017 kl.

"Di dalam distribusi realisasi Januari sampai Desember, bahwa BPH Migas telah mengawal dengan baik. Distribusi semuanya lancar, dan terdapat penghematan BBM subsidi," ujar Wahyudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).

Berbeda dengan kedua BBM bersubsidi tersebut, Wahyudi menyebut kuota JBT minyak tanah mengalami peningkatan tipis,sebesar 0,19 persen dari 525 ribu kl pada 2025 menjadi 526 ribu kl pada 2026. Kuotanya meningkat menjadi 526 ribu kl dari sebelumnya 525 ribu kl.

Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Ia menyebut praktik pelangsiran masih marak terjadi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Syarif menilai pelangsiran bukan tindakan spontan, melainkan sudah menjadi modus yang terorganisir. Menurutnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) seharusnya tidak membebankan persoalan ini kepada Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU.

"BPH Migas ada biaya pengawasan, kenapa tidak dimaksimalkan untuk biaya pengawasan ini. Atau misalnya BPH Migas membuat edaran atau spanduk-spanduk di semua SPBU, bagi pelangsir hukumannya apa, dendanya apa, sanksinya apa," ujar dia.

Menurut Syarif, kendaraan tambang yang tidak berhak masih kerap mengisi BBM bersubsidi. Ia menegaskan BPH Migas perlu menyusun regulasi tegas untuk menertibkan pelaku pelanggaran tersebut. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.