BPH Migas: Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi Tahun 2026
📅 Rabu, 28 Jan 2026, 00:02 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: YouTube TVR Parlemen
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menurunkan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk tahun 2026. Kuota Pertalite dipangkas 6,28 persen dan solar subsidi turun 1,32 persen.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, memaparkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar (solar subsidi) 2026 sebesar 18.636.500 kilo liter (kl). Angka tersebut lebih rendah dibanding kuota 2025 yang mencapai 18,88 juta kl.
Kemudian, kuota jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite pada 2026 sebesar 29.267.947 kl. Jumlah tersebut turun apabila dibandingkan dengan kuota Pertalite tahun 2025 sebesar 31.230.017 kl.
"Di dalam distribusi realisasi Januari sampai Desember, bahwa BPH Migas telah mengawal dengan baik. Distribusi semuanya lancar, dan terdapat penghematan BBM subsidi," ujar Wahyudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).
Berbeda dengan kedua BBM bersubsidi tersebut, Wahyudi menyebut kuota JBT minyak tanah mengalami peningkatan tipis,sebesar 0,19 persen dari 525 ribu kl pada 2025 menjadi 526 ribu kl pada 2026. Kuotanya meningkat menjadi 526 ribu kl dari sebelumnya 525 ribu kl.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Ia menyebut praktik pelangsiran masih marak terjadi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Syarif menilai pelangsiran bukan tindakan spontan, melainkan sudah menjadi modus yang terorganisir. Menurutnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) seharusnya tidak membebankan persoalan ini kepada Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU.
"BPH Migas ada biaya pengawasan, kenapa tidak dimaksimalkan untuk biaya pengawasan ini. Atau misalnya BPH Migas membuat edaran atau spanduk-spanduk di semua SPBU, bagi pelangsir hukumannya apa, dendanya apa, sanksinya apa," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Syarif, kendaraan tambang yang tidak berhak masih kerap mengisi BBM bersubsidi. Ia menegaskan BPH Migas perlu menyusun regulasi tegas untuk menertibkan pelaku pelanggaran tersebut. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!