Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi

📅 Minggu, 12 Jul 2026, 09:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi Doc: ANTARA
Ket. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas (dua dari kanan) bersama Komisi XII DPR dan Ombudsman RI melakukan pemantauan penyaluran BBM subsidi di SPBU wilayah Jambi, Sabtu (11/7/2026).

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di wilayah Jambi sebagai tindak lanjut aduan dari masyarakat.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/7), mengatakan pemerintah terus memperkuat pengawasan agar BBM subsidi senantiasa tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Jambi muncul setelah adanya antrean dan aduan dari masyarakat.

Untuk merespons hal tersebut, BPH Migas bersama Komisi XII DPR, dan Ombudsman RI melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (11/7).

Menurut Wahyudi, dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui pembelian berulang untuk dijual kembali ke sektor industri.

Ia menyampaikan praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan banyak QR code dalam transaksi pembelian BBM subsidi.

"Pengerit atau (modus) helikopter dengan banyak menggunakan kode QR yang bukan (tidak sesuai) jenis dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR code ganda," katanya menjelaskan.

Wahyudi mengatakan temuan tersebut diserahkan kepada Polda Jambi untuk dilakukan pendalaman dan investigasi sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali," ujar dia.

Ia menambahkan jika terbukti adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan, termasuk sanksi terhadap SPBU yang terbukti tidak menjalankan aturan.

"Termasuk, nanti Polda Jambi akan melakukan sweeping (penyusuran) kembali adanya kegiatan pengerit yang dilakukan penertiban bersama pemerintah daerah," ujar dia.

Selain itu, Pemprov Jambi juga akan menyiapkan regulasi internal yang diperlukan agar layanan di SPBU Jambi dan sekitarnya berjalan lebih lancar.

Penguatan kolaborasi lintas sektor, lanjut Wahyudi, menjadi kunci dalam memastikan BBM subsidi benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat.

Sinergi juga terus diperkuat antara BPH Migas, Komisi XII DPR, Ombudsman, Polda Jambi, Pemprov Jambi, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian ESDM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.