Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pastikan Legalitas Organisasi Usai Menang Gugatan ke-10 Kalinya

📅 Minggu, 25 Jan 2026, 14:00 WIB | Oleh:
Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pastikan Legalitas Organisasi Usai Menang Gugatan ke-10 Kalinya Doc: antara foto
Ket. Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat I Ketut Budiasa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/1).

JAKARTA - Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memastikan legalitas organisasinya secara sah setelah memenangkan gugatan hukum ke-10 kalinya melawan pihak mengaku PHDI Munas Luar Biasa (MLB).

Putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2026 menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat," kata Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat I Ketut Budiasa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/1).

Menurut dia, gugatan itu diajukan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dengan PHDI sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. Dengan putusan ini, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Budiasa menegaskan bahwa putusan tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia.

Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa pihak penggugat yang mengatasnamakan PHDI MLB dinyatakan tidak sah berdasarkan bukti-bukti persidangan. "Namun demikian, pihak yang menyebut diri PHDI MLB tersebut terus menerus melakukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.

Berikut 10 gugatan yang dilayangkan kepada PHDI Pusat:

1. Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI Menang (gugatan tergugat tidak diterima/NO)

2. Gugatan 2 (PTUN): PHDI Menang

3. Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI Menang

4. Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI Kalah, SK dicabut, PHDI tidak dapat mengakses bantuan pemerintah

5. Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI Menang

6. ⁠Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI Menang

7. Gugatan 7 (Kasasi): PHDI Menang

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.
    Preview komentar:
    swasambada gula juga tidak kalah pentingnya dari swasembada ...
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
Luar Negeri
India Tekan Inflasi Bawang ...
Luar Negeri
Kuba Tegaskan Tak Menyerah ...
Luar Negeri
Wabah Difteri Rambah Pemuki...
Luar Negeri
Kelompok Houthi Ultimatum S...
Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.

Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.