Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pastikan Legalitas Organisasi Usai Menang Gugatan ke-10 Kalinya
📅 Minggu, 25 Jan 2026, 14:00 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memastikan legalitas organisasinya secara sah setelah memenangkan gugatan hukum ke-10 kalinya melawan pihak mengaku PHDI Munas Luar Biasa (MLB).
Putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2026 menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat," kata Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat I Ketut Budiasa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/1).
Menurut dia, gugatan itu diajukan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dengan PHDI sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. Dengan putusan ini, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Budiasa menegaskan bahwa putusan tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa pihak penggugat yang mengatasnamakan PHDI MLB dinyatakan tidak sah berdasarkan bukti-bukti persidangan. "Namun demikian, pihak yang menyebut diri PHDI MLB tersebut terus menerus melakukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.
Berikut 10 gugatan yang dilayangkan kepada PHDI Pusat:
1. Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI Menang (gugatan tergugat tidak diterima/NO)
2. Gugatan 2 (PTUN): PHDI Menang
3. Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI Menang
4. Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI Kalah, SK dicabut, PHDI tidak dapat mengakses bantuan pemerintah
5. Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI Menang
6. Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI Menang
7. Gugatan 7 (Kasasi): PHDI Menang
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!