Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pastikan Legalitas Organisasi Usai Menang Gugatan ke-10 Kalinya
📅 Minggu, 25 Jan 2026, 14:00 WIB | Oleh: Sriyono8. Gugatan 8 (PTUN): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)
9. Gugatan 9 (PK): sedang berlangsung
10. Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)
Budiasa menjelaskan bahwa dari 10 gugatan yang dilayangkan, PHDI tercatat memenangkan delapan perkara, sementara satu perkara peninjauan kembali (PK) masih berjalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara tegas menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah secara hukum.
"Dalam amar putusan Mahkamah Agung sudah jelas disebutkan bahwa PHDI MLB tidak sah, karena pelaksanaan MLB hanya diikuti secara langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, itu pun tanpa kejelasan mandat," ujarnya.
Budiasa membandingkan kondisi tersebut dengan Mahasabha XII PHDI yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini. Menurut dia, Mahasabha XII dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional, dihadiri Presiden RI, dua menteri, serta ditutup oleh Wakil Presiden.
"Mahasabha XII diikuti oleh 27 PHDI provinsi secara langsung dan 197 PHDI kabupaten/kota secara daring, seluruhnya dengan surat mandat resmi. Ini yang membedakan antara yang sah dan yang tidak sah," katanya.
Budiasa mengungkapkan, apabila gugatan-gugatan tersebut dimenangkan penggugat, dampaknya justru akan merugikan umat Hindu secara luas.
Karena PHDI tidak bisa mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga tidak akan bisa mengakses bantuan apa pun karena mereka memang tidak pernah memiliki SK AHU.
Ia memperkirakan, potensi bantuan pemerintah yang dapat diakses PHDI di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun, yang bersumber dari bantuan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Apa yang penggugat lakukan ini seperti membakar lumbung tanpa menanam padi. Tidak ada yang diuntungkan, kecuali mungkin ego sekelompok orang, sementara umat Hindu di seluruh Indonesia yang menanggung akibatnya," kata Budiasa.
PHDI hingga kini tidak pernah melakukan gugatan balik dan memilih fokus melayani umat. Polemik hukum yang terus berulang berpotensi mengganggu konsentrasi organisasi dalam menjalankan program pembinaan umat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!