Tak Semua UKM Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Pasang Kriteria Ketat
📅 Jumat, 23 Jan 2026, 21:30 WIB | Oleh: Tim PenulisBagus menambahkan pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif, sehingga UKM cukup memenuhi salah satu indikator yang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan sah.
Permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS, dan hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian dari proses persetujuan WIUP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.
“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujarnya.
Ia berharap dengan kebijakan ini, partisipasi UKM dalam sektor pertambangan semakin terbuka, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!