Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Semua UKM Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Pasang Kriteria Ketat

📅 Jumat, 23 Jan 2026, 21:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Semua UKM Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Pasang Kriteria Ketat Doc: ANTARA/Syifa Yulinnas
Ket. Alat berat dioperasikan untuk mengumpulkan batu bara di tempat penampungan kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (9/1/2026).

JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan sejumlah kriteria khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan UKM yang terlibat memiliki kapasitas usaha, kesiapan manajerial, serta komitmen terhadap tata kelola pertambangan yang baik, sehingga perluasan akses sektor UMKM ke industri pertambangan tetap berjalan seiring prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas, yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang menegaskan kesempatan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam sektor strategis pertambangan, demikian keterangan kementerian di Jakarta, Jumat (23/1).

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan peraturan tersebut merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah lokal.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada UKM lokal untuk ikut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan,” ujarnya.

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Proses verifikasi ini menjadi bagian dari sistem perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang harus dipenuhi meliputi legalitas badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang diaudit minimal satu tahun terakhir, serta struktur kepengurusan yang sah.

Selain itu, UKM wajib memenuhi syarat modal usaha dan penjualan tahunan.

Kategori usaha kecil harus memiliki modal Rp1–5 miliar atau penjualan Rp2–15 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal Rp5–10 miliar atau penjualan Rp15–50 miliar.

UKM juga diwajibkan telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (corporate business responsibility).

Selain itu, UKM juga harus menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan program tersebut paling lambat tiga tahun setelah memperoleh WIUP prioritas.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” ucap Bagus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Mulai 2027 Grammy Awards Ta...
Megapolitan
Wagub DKI Siapkan SDM AI un...
Daerah
Kalbar Sambut Kepulangan 1....
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.