Majelis Rakyat Papua Barat Akan Kawal Penyelesaian Hak Ulayat Suku Sumuri di Konsesi Genting Oil
📅 Jumat, 23 Jan 2026, 09:32 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
MANOKWARI - Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengawal penyelesaian hak ulayat Suku Sumuri yang berada di dalam wilayah konsesi Genting Oil Kasuri guna memastikan perlindungan hak masyarakat adat berjalan sesuai prinsip otonomi khusus.
Ketua MRPB Judson Ferdinand Waprak di Manokwari, Jumat (23/1), mengatakan kehadiran lembaganya merupakan bagian dari fungsi representasi kultural untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dalam kegiatan investasi.
"MRPB tidak memiliki kewenangan menghentikan atau memberi izin kepada perusahaan. MRPB hadir untuk memastikan hak dan kepentingan masyarakat adat terpenuhi," kata Judson.
Ia mengatakan MRPB telah menyampaikan hak-hak masyarakat adat saat rapat bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, manajemen Genting Oil Kasuri, lembaga masyarakat adat, dan DPRP Papua Barat pada Rabu (21/1).
Pembayaran hak ulayat tahap pertama dan kedua sudah terealisasi sehingga MRPB mengharapkan agar pembayaran tahap ketiga berjalan lancar sebagai kelanjutan dari kesepakatan yang tertuang dalam dokumen resmi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kesepakatan pembayaran hak ulayat Suku Sumuri juga diatur melalui Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni terkait konsesi wilayah adat," ujar Judson.
Ia menjelaskan luas lahan yang nantinya akan dibayarkan Genting Oil Kasuri kepada enam marga, yaitu Fossa, Sodefa, Masipa, Mayera, Wayuri, dan SImuna mencapai 74,98 hektare dari total luasan lebih kurang 400 hektare.
Pembayaran kompensasi penggunaan lahan masyarakat adat dilakukan pada 12 Februari 2026, namun sebelumnya pemerintah kabupaten setempat terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada enam suku pemilik hak ulayat.
"Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menjadwalkan sosialisasi ke masyarakat enam suku itu tanggal 2 sampai 3 Februari 2026," kata Judson.
Menurut ia, penyelesaian hak ulayat tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan dan pemerintah kabupaten, tetapi perlu dikawal pemerintah provinsi, lembaga legislatif dan lembaga kultural.
Hal itu agar setiap kegiatan investasi yang masuk wilayah Papua Barat wajib mengutamakan hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"MRPB terus mendampingi agar setiap kebijakan investasi melibatkan masyarakat adat, serta memperoleh persetujuan secara kultural supaya masyarakat merasa aman, nyaman, dan tenteram," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat adat berkomitmen mematuhi seluruh surat pernyataan dan kesepakatan bersama sehingga seluruh tahapan pembayaran hak ulayat berjalan sesuai dengan rencana.
"Saya imbau ke semua masyarakat adat agar libatkan MRPB sejak awal supaya bisa mencegah persoalan di kemudian hari," ujar Judson.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!