Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kinerja Solid di 2025, LPS Siap Lakukan Lompatan Strategis Tahun 2026

📅 Jumat, 23 Jan 2026, 23:28 WIB | Oleh:

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Asuransi, Ferdinan D. Purba mengatakan LPS menetapkan TBP simpanan rupiah pada bank umum sebesar 3,50 persen, TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen, serta TBP simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Ferdinan yang juga sebagai Pejabat Sementara Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank mengatakan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dan berbasis pada berbagai indikator fundamental, termasuk tren suku bunga pasar yang relatif menurun, likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika risiko global.

“Keputusan ini juga mempertimbangkan tingginya cakupan penjaminan simpanan yang jauh melampaui mandat Undang-Undang, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan ketahanan sistem keuangan,” kata Ferdinan.

Dari sisi kinerja industri, LPS mencatat fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga dengan baik. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), terutama ditopang oleh peningkatan kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), didorong oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi.

Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level yang kuat. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05 persen per November 2025, mencerminkan kapasitas bank dalam memitigasi risiko kredit dan pasar. Dari sisi likuiditas, rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas minimum 10 persen.

Terkait dengan konteks perlindungan nasabah, program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin hingga 2 miliar rupiah per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening di bank umum dan 99,97 persen rekening di BPR. Capaian itu melampaui ketentuan Undang-Undang yang mensyaratkan cakupan minimum 90 persen, sekaligus memperkuat aspek tata kelola (governance) dan inklusi keuangan.

Ferdinan juga mengimbau agar perbankan secara transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi. Hal itu penting untuk memastikan pemenuhan prinsip 3T penjaminan LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

“Transparansi dan keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan deposan dan memperkuat perlindungan dana masyarakat,” tutup Ferdinan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pascagempa di Laut Sulawesi...
Ekonomi
IHSG Pagi Ini Melemah, Dipi...
Megapolitan
PWI Jaya Gelar OKK Peningka...
Luar Negeri
BMKG: Gempa M 7,7 di Mindan...
Ekonomi
Rupiah Masih Tertekan, 8 Ju...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Kuat M7,8 Guncang Selatan Filipina dan Sulawesi Utara, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Gempa Kuat M7,8 Guncang Selatan Filipina dan Sulawesi Utara, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.