Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Relasi Kekuasaan dan Penegakan Hukum

📅 Kamis, 22 Jan 2026, 01:30 WIB | Oleh:
Relasi Kekuasaan dan Penegakan Hukum Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Jika kita membicarakan kekuasaan, dipastikan terpaku pada pembagian tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif; kekuasaan yudikatif sering dipandang sebagai independen atau bebas dari dua kekuasaan pertama dan kedua, tetapi di dalam kenyataannya independensi kekuasaan yudikatif sering berhubungan erat dengan karakter dua kekuasaan terdahulu yang bertolak belakang dari prinsip integritas dan akuntabilitas.

Selain itu, dalam budaya birokrasi Indonesia yang menurut sebagian ahli sudah merupakan negara demokratis dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), justru sebaliknya; mengingkarinya daripada memuliakannya. Contoh pemilihan wakil presiden RI baru-baru ini betapa independensi Mahkamah Konstitusi (MK) telah terkontaminasi pengaruh (kekuasaan) eksekutif.

Begitu pula lembaga negara yang diharapkan independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); telah dilemahkan dan diamputasi kekuasaan legislatif berkolaborasi dengan kekuasaan eksekutif melalui perubahan undang-undang (UU) KPK 2002 dan ditempatkan di bawah kekuasaan eksekutif di dalam UU KPK tahun 2019.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah independensi yang seharusnya melekat pada lembaga-lembaga negara, seperti KPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan KPU serta lembaga pengawas eksternal telah menjalankan kekuasaannya secara independen (?).

Jawaban yang pasti dan nyata, belum dilaksanakan secara independen. Hal ini disebabkan, pertama, keberadaan lembaga-lembaga yang diharapkan independen tersebut lahir tanpa pemilihan, melainkan penunjukan, sehingga potensi intervensi politik tidak akan berkurang, tetapi akan lebih besar, dan lembaga-lembaga tersebut telah dijadikan ajang perebutan baik atas dasar kepentingan perorangan, kelompok, maupun kepentingan politik.

Contoh pemilihan ketua KPK harus melalui DPR RI, sehingga tidak dapat dielakkan pimpinan KPK sejak jilid II sampai saat ini sarat dengan kepentingan dan titipan partai-partai politik. Contoh kasus e-KTP, Pertamina, dan terakhir kasus kuota haji yang masih jalan di tempat.

Begitu juga perusakan hutan untuk kepentingan segelintir oligarki tidak tampak dilakukan penegakan hukum yang memadai, sekalipun telah menimbulkan korban masyarakat yang signifikan dan meluas; alih-alih diatasi dengan UU Tipikor dan dilakukan penyitaan serta perampasan aset, malahan pemerintah menindaknya secara administratif melalui Peraturan Presiden yang memiliki kekuatan hukum di bawah undang-undang; seharusnya melalui perpu pemberantasan perusakan hutan dan perkebunan.

Sampai saat ini, kejaksaan dan KPK tidak didayagunakan secara maksimal karena telah mengalihkan perhatian kepada Perpres tersebut yang senyatanya lemah, baik dari aspek normatif, aspek efisiensi, maupun aspek kegunaannya. Merujuk kenyataan tersebut, kini jelas bahwa kalimat independensi merupakan rangkaian kebohongan belaka karena senyatanya kekuasaan sesungguhnya tidak menyukai independensi, kecuali kooptasi, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun politik.

Menyisakan Konflik

Dengan demikian, ketentuan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia di dalam UUD 45 merupakan halusinasi yang dalam sejarah panjangnya akan tetap menyisakan masalah berupa konflik institusional maupun konflik sosial dan politik. Sehingga keberadaan lembaga-lembaga yang dibentuk negara yang diharapkan independen sesungguhnya merupakan “window-dressing” semata untuk mempengaruhi perhatian masyarakat (distract) dari kegamangan dan kegalauan atas sikap pemerintah yang inkonsisten dan mengkriminalisasi setiap kebebasan berpendapat di muka umum.

Begitu pula terjadi dalam hal relasi kekuasaan dan penegakan hukum, bagaikan demam panas penyakit malaria yang selalu menggajut setiap insan anggota masyarakat yang digadang demokratis, padahal sedang anarkis.

Sinisme sementara anggota masyarakat tentang “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah” merupakan bentuk sikap skeptis masyarakat atas sikap dan perilaku kekuasaan yudikatif, khususnya aparatur penegak hukum ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Keadaan dan masalah tersebut memerlukan perubahan sikap disertai integritas dan akuntabilitas serta transparansi kebijakan publik dari kekuasaan. Tanpa hal tersebut, mustahil tercapai tujuan menciptakan Indonesia Emas tahun 2045.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Masa Depan Bursa Dipertaruhkan

9 menit yang lalu | Lukman

Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Luar Negeri
Prancis Konfirmasi Kasus Eb...

Data Biometrik SIM Benarkah Mampu Meningkatkan Keamanan

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Data Biometrik SIM Benarkah...
Daerah
Perilaku Konsumtif dan Kebi...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.