Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPA Kejagung Kembali Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak di Batam

📅 Kamis, 22 Jan 2026, 14:58 WIB | Oleh:
BPA Kejagung Kembali Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak di Batam Doc: Antara Foto
Ket. Kapal tanker MT Arman 114

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan light crude oil di Batam.

“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.

Anang menjelaskan, objek lelang akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412 dengan deskripsi dibuat di Korea Selatan pada tahun 1997, material baja, tonase kotor seberat 156.880 ton, tonase bersih seberat 107.698 ton, dan call sign EPLQ7 bermuatan light crude oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).

“Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400,00 dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000,00.

Ia menyebut, syarat-syarat lelang yang ditentukan adalah calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman https://lelang.go.id.

Selain itu, peserta lelang diwajibkan memenuhi persyaratan khusus yang memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yaitu badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak bumi.

Dokumen persyaratan lelang, sambung dia, wajib diunggah ke situs www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Adapun kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) dilaksanakan pada Kamis ini hingga Jumat (23/1) di Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jl. Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis).

Sebelumnya, proses lelang kapal tanker MT Arman 114 pertama kalinya ditutup tanpa adanya pihak penawar.

Dari 19 perusahaan yang menghadiri penjelasan lelang pada 24 November 2025, tidak ada yang menjadi peserta lelang (penawar) hingga lelang ditutup.

Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terpidana nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pengadilan Negeri Batam pada bulan Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara. Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

13 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.