Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rindekraf 2026-2045 Dibahas Kemenekraf untuk Kuatkan Ekonomi Kreatif

📅 Minggu, 05 Okt 2025, 20:15 WIB | Oleh:
Rindekraf 2026-2045 Dibahas Kemenekraf untuk Kuatkan Ekonomi Kreatif Doc: ANTARA/HO Kementerian Ekonomi Kreatif
Ket. Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif, Dessy Ruhati, menghadiri Rapat Panitia Antar Kementerian dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang RINDEKRAF Tahun 2026-2045 di Hotel The Westin Jakarta, Selasa (30/9).

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif mulai menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045, untuk penguatan ekonomi kreatif dengan pendekatan people-centered yang fokus pada pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Sekretaris Kementerian Dessy Ruhati menjelaskan penyusunan itu melibatkan kementerian dan lembaga khususnya yang akan tergabung dalam Panitia Antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian (PAK) sebagai masukan untuk menyatukan sinergi membangkitkan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru.

“Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 bukan hanya milik Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, tapi adalah milik kita bersama karena ekosistem ekonomi kreatif itu adalah juga kita sendiri. Oleh karena itu, penyusunannya tidak bisa berjalan satu arah, tapi dibangun dengan masukan dari semua pihak termasuk dari seluruh kementerian dan lembaga terkait,” jelas Dessy dalam keterangan pers yang diterima, Minggu.

Direktur Kajian dan Manajemen Strategis, Agus Syarip Hidayat menegaskan bahwa Rindekraf Tahun 2026-2045 disusun dengan pendekatan people-centered, yang menempatkan pelaku ekonomi kreatif sebagai subjek utama pembangunan.

Strategi yang dirancang berfokus pada penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang mana pelaku ekraf menjadi subjek yang perlu dikembangkan melalui riset, pendidikan, hingga fasilitasi kekayaan intelektual dari proses kreasi hingga komersialisasi, serta pelindungan kreativitas.

Strategi kedua adalah unit usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing agar bisa tumbuh secara berkelanjutan, serta mendorong pemerataan pengembangan ekosistem kreatif hingga ke seluruh daerah melalui pendekatan SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable).

“Hal ini sejalan untuk menjawab potensi demografi Indonesia yang besar,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Andri Hananto (Analis Hukum) menekankan bahwa untuk seluruh regulasi yang berjudul perencanaan, harus menjadi acuan atau pedoman dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan dalam satu ekosistem pada RPJMN.

Rindekraf harus menjadi pedoman strategis yang memandu kementerian dan lembaga dalam menyusun rencana aksi untuk mencapai target kontribusi ekonomi kreatif tidak hanya memuat kompilasi kegiatan dari kementerian dan lembaga.

“Kami juga melihat perlunya penajaman dalam pengaturan rencana aksi, terutama pada tahap awal, agar runtut sesuai tahapan hingga 2045. Dengan begitu, rencana aksi yang dibagi ke dalam empat tahap dapat lebih selaras dengan RPJMN, evaluasi, dan capaian pembangunan di setiap periode,” jelas Andri.

Dalam pembahasan batang tubuh RPerpres Rindekraf, Kementerian Ekraf menerima masukan dan saran dari kementerian dan lembaga terkait, di antaranya mengenai penggunaan istilah industri kreatif, sinkronisasi Rindekraf di tingkat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, jangka waktu peninjauan Rindekraf, pendelegasian beberapa ketentuan yang bersifat teknis, susunan tim koordinasi Rindekraf, dan lain-lain.

Berbagai masukan yang telah disampaikan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RPerpres Rindekraf Tahun 2026-2045 agar lebih komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.

Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, diharapkan Rindekraf mampu menjadi pedoman strategis yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf), disusun untuk jangka waktu dua puluh tahun dan ditinjau setiap lima tahun. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

15 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.