Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenag Mediasi Polemik Rumah Doa di Bekasi

📅 Jumat, 19 Des 2025, 08:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenag Mediasi Polemik Rumah Doa di Bekasi Doc: ANTARA
Ket. Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar (tengah/kemeja putih) menghadiri pertemuan musyawarah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025).

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI memediasi perihal polemik adanya keberatan dan penolakan sebagian warga terhadap kegiatan ibadah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, guna menekankan pentingnya kerukunan umat beragama.

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama Gugun Gumilar dalam keterangan di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa Kemenag hadir memastikan penyelesaian persoalan rumah doa dilakukan secara adil, damai, dan bermartabat.

"Itu menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga perayaan keagamaan umat Kristiani dan seluruh umat beragama berlangsung dengan aman dan penuh kedamaian," ucap Gugun yang merespons polemik itu dengan menghadiri pertemuan musyawarah di lokasi tersebut (18/12).

Kemenag, lanjut dia, menekankan bahwa penanganan persoalan kerukunan umat beragama tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.

Dalam forum musyawarah tersebut disepakati beberapa langkah penyelesaian sebagai berikut.

Pertama, proses perizinan rumah doa HKBP ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan didampingi oleh Kemenag dan masyarakat.

Kedua, Kemenag dan masyarakat memfasilitasi kegiatan peribadatan jemaat HKBP di lokasi terdekat, sambil menunggu proses perizinan berjalan.

Ketiga, masyarakat Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna dan jemaat HKBP sepakat saling memaafkan dan menjaga kondusivitas lingkungan Desa Jayasampurna.

Keempat, Kemenag akan mendampingi pemulihan sosial dan psikologis (trauma healing), terutama bagi anak anak pasca kejadian, dengan dukungan lintas pemangku kepentingan.

Kelima, penyelesaian pasca kejadian akan dilakukan melalui pendekatan dialog, musyawarah mufakat dalam bingkai Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keenam, Kemenag menjadikan Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna menjadi "Desa Kerukunan" sebagai Desa Percontohan Kerukunan Umat Beragama.

Ketujuh, Kemenag memfasilitasi perayaan Natal bagi jemaat HKBP tanpa gangguan apapun serta ibadah mingguan.

Kedelapan, program Ramadhan berbagi untuk jemaat HKBP dan masyarakat akan segera dilaksanakan serta program kerukunan dan moderasi beragama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.