Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelaku Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup

📅 Rabu, 21 Jan 2026, 14:50 WIB | Oleh:
Pelaku Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup Doc: istimewa
Ket. Pelaku penembakan mantan PM Jepang Shinzo Abe, Tetsuya Yamagami

TOKYO - Pengadilan Jepang pada Rabu (21/1) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku penembakan mantan perdana menteri (PM) Shinzo Abe pada 2022, dalam kasus yang turut menyingkap pengaruh politik Gereja Unifikasi.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Tetsuya Yamagami (45), yang mengaku membunuh Abe dengan senjata api buatan sendiri saat sang mantan PM berpidato di Nara, Jepang barat.

Jaksa menyebut pembunuhan terhadap Abe sebagai "kejahatan yang tak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-Perang Dunia II di Jepang".

Dalam persidangan di pengadilan wilayah Nara, penasihat hukum Yamagami mengatakan bahwa hukuman kepada si pelaku sepatutnya tak lebih lama dari 20 tahun.

Mereka menyebut Yamagami adalah korban dari sebuah sekte keagamaan, dan masa lalunya yang "tragis" memicunya untuk membunuh Abe.

Yamagami menyebut dirinya menyimpan dendam kepada Gereja Unifikasi karena keluarganya mengalami kerugian finansial akibat donasi terlampau besar yang diberikan ibunya kepada sekte keagamaan tersebut hingga mencapai 100 juta yen (Rp10,5 miliar).

Dia meyakini Abe, yang berusia 67 tahun saat ditembak, ada "di tengah keterlibatan politik Gereja Unifikasi" di Jepang.

Shinzo Abe, perdana menteri yang terlama menjabat, tetap memiliki pengaruh besar dalam politik Jepang meski telah mengundurkan diri pada 2020.

Untuk sidang tersebut, 685 orang harus mengantre untuk mengambil undian jatah 31 kursi di ruang sidang yang terbuka untuk umum.

Menyusul tersingkapnya upaya Gereja Unifikasi mengejar donasi hingga menghancurkan hidup anggota-anggotanya, pemerintah Jepang kemudian menyelenggarakan sebuah penyelidikan terhadap entitas tersebut.

Hasilnya, pengadilan Tokyo memutuskan pembubaran Gereja Unifikasi dan pencabutan status pajak badan keagamaan mereka.

Selain itu, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap penderitaan anak-anak anggota Gereja Unifikasi—disebut pengikut “generasi kedua”—sebuah undang-undang disahkan pada Desember 2022 untuk menindak praktik penggalangan dana manipulatif.

Masyarakat juga menyoroti dugaan keterkaitan gereja tersebut dengan Partai Liberal Demokrat, di mana beberapa legislator diduga menerima dukungan kampanye dari organisasi ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Megapolitan
Parkir Rp60.000 per Jam Bik...
Megapolitan
Pedagang Ikan Pasar Kramat ...
Daerah
Kabut asap batasi jarak pan...
Ekonomi
Di BNI WondrX 2026, BNI Sek...
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Erupsi...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.