Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengacara Ajukan Tuntutan Pemakzulan terhadap Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 00:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pengacara Ajukan Tuntutan Pemakzulan terhadap Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Doc: AFP
Ket. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr

MANILA - Seorang pengacara pada Senin (19/1) mengajukan tuntutan pemakzulan terhadap Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, menuduhnya mengkhianati kepercayaan publik dengan mengizinkan pendahulunya, Rodrigo Duterte, ditangkap dan dibawa ke Den Haag untuk diadili.

Pengaduan yang diajukan oleh Andre De Jesus tersebut menggambarkan tindakan terhadap Duterte sebagai tindakan penculikan, menggemakan narasi keluarga mantan presiden itu.

Duterte, presiden dari tahun 2016 hingga 2022, ditangkap dan dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag pada bulan Maret atas ribuan pembunuhan yang terjadi selama perang melawan narkoba yang kontroversial.

Pengaduan tersebut juga menuduh Marcos melakukan pelanggaran konstitusional terkait penyimpangan anggaran, gagal mengambil tindakan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengendalian banjir, dan gagal menjawab tuduhan penggunaan narkoba yang menimbulkan pertanyaan tentang kelayakannya untuk memerintah.

"Kami merasa bahwa jalur ini akan memungkinkan bukan hanya saya sebagai pengadu ... tetapi juga rakyat Filipina untuk membahas semua masalah yang diangkat dan sama sekali tidak dijawab oleh presiden dan kabinetnya serta para pejabatnya," kata De Jesus kepada wartawan dalam komentar yang diposting di radio X by DZRH.

Kantor Marcos Jr mengatakan pihaknya menghormati proses demokrasi ini dan akan percaya bahwa Kongres, sebagai cabang pemerintahan yang setara, akan menjalankan tugasnya dengan jujur, berintegritas, dan setia pada supremasi hukum.

"Selama proses ini berlangsung, Presiden akan terus memerintah, memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan dan bahwa pekerjaan pemerintah tetap fokus pada peningkatan kehidupan rakyat kita," kata kantor komunikasi kepresidenan dalam sebuah pernyataan.

Pengajuan ini dilakukan hampir setahun setelah majelis rendah memakzulkan Sara Duterte, mantan Wakil Presiden Marcos dan putri dari pendahulunya.

Proses pemakzulan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena melanggar aturan larangan satu tahun dalam Konstitusi.

Meskipun majelis rendah Kongres tidak lagi dipimpin oleh sepupu Marcos, Martin Romualdez, yang mengundurkan diri sebagai Ketua DPR setelah dikaitkan dengan skandal korupsi pengendalian banjir, majelis tersebut tetap didominasi oleh sekutu presiden, sehingga menimbulkan keraguan apakah pengaduan terhadapnya dapat memperoleh dukungan.

Marcos Jr, yang terpilih pada tahun 2022, menjabat selama enam tahun dan dilarang oleh Konstitusi untuk mencalonkan diri kembali pada tahun 2028, sehingga masa jabatannya tersisa sekitar dua tahun.

Wakil presidennya, Sara Duterte, secara luas dipandang sebagai kandidat kuat dalam pemilihan presiden 2028. ils/ST/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.