Dirugikan Lembaga Keuangan? OJK Resmi Bikin Aturan Gugatan Konsumen
📅 Selasa, 20 Jan 2026, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis3. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan
5. Laporan Pelaksanaan Putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berharap dapat memperkuat peran dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!