Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Bantu Peroleh Tarif Nol Persen untuk Ekspor Tuna ke Jepang

📅 Senin, 19 Jan 2026, 04:16 WIB | Oleh:
KKP Bantu Peroleh Tarif Nol Persen untuk Ekspor Tuna ke Jepang Doc: ist
Ket. fasilitasi eksportir

JAKARTA – Eksportir ikan tuna, cakalang, dan tongkol bertujuan ke Jepang bisa dibantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperoleh tariff nol persen.

“KKP siap memfasilitasi unit pengolahan ikan yang ingin mendapatkan tarif nol persen ekspor tuna, cakalang, tongkol ke Jepang,” tutur Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP Machmud di Jakarta, Minggu. Dia menyatakan kebijakan tersebut sebagai bagian dari kesepakatan perubahan Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan empat pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," katanya.

Menurut dia, sebelum adanya perubahan kesepakatan, ekspor tuna dan cakalang kaleng dan olahan non-kaleng lainnya dari Indonesia ke Negeri Sakura dikenakan tarif ekspor sebesar 9,6 persen.

Di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan lainnya dari Indonesia menduduki peringkat ketiga, top eksportir dengan nilai 30,28 juta dolar AS.

Selain itu, compound annual growth rate (CAGR) sebesar 13,82 persen, unggul dibanding Thailand dan Filipina, masing-masing dengan CAGR 12,12 persen dan 6,31 persen.

"Dengan tarif nol persen, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimistis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang," katanya.

Mahmud menjelaskan KKP sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA yang di dalamnya akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi nol persen untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

"Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," ujarnya.

Sementara Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP Erwin menambahkan untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email [email protected] hingga 26 Januari 2026.

Protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Tuna-cakalang menempati peringkat 2 top ekspor komoditas Indonesia dengan "market share" produk mencapai 17 persen.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis produksi ikan tuna cakalang Indonesia bisa meningkat ekspornya ke negara Jepang, Singapura dan lainnya.

Dia mengingatkan pentingnya fasilitas gudang pendingin untuk menjaga mutu sekaligus meningkatkan daya saing serta memperluas ekspor tuna ke berbagai negara tujuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.