Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rejang Lebong Menyiapkan Program Pengurusan Administrasi Musibah Kematian

📅 Senin, 29 Sep 2025, 23:45 WIB | Oleh:
Rejang Lebong Menyiapkan Program Pengurusan Administrasi Musibah Kematian Doc: Antara
Ket. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rosita.

Rejang Lebong - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyiapkan program pengurusan administrasi musibah kematian bagi warga di wilayah itu.

"Program layanan terpadu bagi keluarga yang sedang mengalami musibah kematian ini kami namakan Three in one, dalam program ini kami menyiapkan tiga jenis dokumen administrasi dapat diproses sekaligus, antara lain akta kematian, perubahan data pada kartu keluarga, serta penyesuaian status pada KTP," kata Kepala Disdukcapil Rejang Lebong Rosita saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan program Three in one tersebut telah dimulai sejak Agustus 2025, di mana program ini merupakan produk inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk membantu warga yang sedang tertimpa musibah dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Dengan adanya program three in one ini, kata dia, warga yang mengalami musibah tidak lagi harus bolak-balik ke kantor Disdukcapil Rejang Lebong guna mengurus administrasi kependudukan sehingga mereka bisa menghemat waktu dan biaya.

Warga yang akan mendapatkan pelayanan ini cukuplah mudah, di mana warga yang tengah berduka hanya perlu menyiapkan berkas sesuai persyaratan. Jika berkasnya sudah siap oleh kepala desa atau lurah masing-masing akan memfasilitasi pengurusan hingga dokumen selesai dan dikembalikan kepada keluarga almarhum.

"Pada program ini peran aktif kepala desa atau lurah sangatlah penting, supaya warga yang sedang berduka dapat terbantu tanpa harus repot-repot mengurusnya langsung ke Disdukcapil Rejang Lebong," terangnya.

Bagi warga daerah itu yang sedang mendapat musibah kematian dan bermaksud mengurus administrasi kependudukannya, tambah dia, agar menyiapkan formulir pelaporan kematian, surat kuasa, surat tanggung jawab mutlak.

Sedangkan syarat lainnya ialah foto kopi kartu keluarga atau KK, KTP almarhum, KTP pelapor, serta surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dari kepala desa/lurah jika meninggal di rumah.

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2025 juga telah meluncurkan program Seven in one, yakni pelayanan tujuh administrasi kependudukan (adminduk) bagi pasangan yang menikah, di mana dalam pelaksanaannya mereka bekerja sama dengan Kemenag Rejang yang memiliki kantor urusan agama (KUA) tersebar dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...

Asian Games 2026, PBVSI Panggil 12 Pemain Voli Putri

43 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Asian Games 2026, PBVSI Pan...

PBVSI Umumkan Daftar Pemain Voli Putra Asian Games 2026

46 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PBVSI Umumkan Daftar Pemain...
Olahraga
Folarin Balogun Batal Gabun...
Advertisement
Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.