Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pencairan Keuangan Jamaah Haji Khusus Diminta Anggota DPR Dipercepat

📅 Selasa, 06 Jan 2026, 18:05 WIB | Oleh:
Pencairan Keuangan Jamaah Haji Khusus Diminta Anggota DPR Dipercepat Doc: Antara/HO-Humas DPR RI
Ket. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq.

JAKARTA - Pemerintah diminta Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq untuk mempercepat pencairan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus 2026 yang hingga kini masih tertahan.

Permintaan itu disampaikannya merespons keluhan 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah terkait dana PK yang belum dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kami menerima laporan bahwa hingga saat ini dana jamaah haji khusus belum juga cair, padahal ada tenggat waktu pembayaran layanan di Arab Saudi yang harus dipenuhi. Jika terlambat, dampaknya serius karena berpengaruh langsung pada proses penerbitan visa haji,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (6/1).


Maman menilai keterlambatan pencairan dana berpotensi mengganggu persiapan penyelenggaraan haji khusus. Kondisi tersebut, kata dia menambahkan, bahkan memaksa sejumlah penyelenggara haji berutang ke perbankan untuk menutup kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi yang telah melewati batas waktu.

“Tentu, ini bisa berdampak pada kualitas layanan kepada jamaah. Jangan sampai jamaah dirugikan,” ujarnya.

Ia lalu menegaskan bahwa keterlambatan pencairan uang bukan sekadar terkait persoalan administratif, melainkan juga menyangkut kepastian keberangkatan jamaah. Jika pembayaran layanan tidak dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, visa haji tidak dapat diterbitkan sehingga keberangkatan jamaah haji khusus terancam batal.

“Jika ini terjadi sudah pasti jamaah lagi terkena dampaknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan bahwa dana PK digunakan untuk membiayai berbagai komponen layanan haji khusus, seperti akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya. Karena dana belum dicairkan, asosiasi terpaksa menalangi terlebih dahulu pembayaran layanan agar proses tetap berjalan.

Menurut Maman, berdasarkan informasi dari BPKH, dana tersebut sebenarnya sudah siap dicairkan. Namun, perubahan sistem di Kementerian Haji disebut menjadi kendala. Maman meminta persoalan teknis tersebut segera diselesaikan agar pencairan tidak berlarut-larut.

“Perubahan sistem seharusnya mempermudah, bukan memperlambat pelayanan kepada jamaah. Tahun 2026 adalah fase awal pelaksanaan penuh penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Haji sehingga semua pihak harus memastikan proses berjalan maksimal dan profesional,” ujarnya.

Maman berharap pemerintah memberi perhatian serius terhadap persoalan ini agar pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tanpa kendala, baik dari sisi administrasi, pembiayaan, maupun pelayanan.

"Negara wajib hadir memastikan seluruh proses berjalan baik agar jamaah bisa berangkat dan beribadah dengan tenang,” katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Megapolitan
Jelang Kirab HUT RI Ke-81, ...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.