Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Keuangan Terapkan BMTP Kain Tenun Kapas Per Januari 2026

📅 Selasa, 06 Jan 2026, 07:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri Keuangan Terapkan BMTP Kain Tenun Kapas Per Januari 2026 Doc: ANTARA
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/1/2026). 

JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas yang efektif berlaku per 10 Januari 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Pertimbangan PMK 98/2025, yang dikutip di Jakarta, Selasa (06/1), menyebutkan barang impor dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor yang menyebabkan terjadinya ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Sementara hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri.

Indonesia, sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), perlu berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.

Pasal 2 PMK 98/2025 merinci terdapat 16 pos tarif impor produk kain tenunan dari kapas yang dikenakan BMTP, di antaranya 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.

Pungutan berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp3.000—Rp3.300 per meter bergantung jenis pos tarifnya. Lalu, turun menjadi Rp2.800—Rp3.100 pada tahun kedua dan Rp2.600—Rp2.900 per meter pada tahun ketiga.

BMTP ini bersifat tambahan alias di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku sebelumnya.

Namun, pemerintah mengecualikan pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berkembang anggota WTO, termasuk di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin.

“Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP,” bunyi Pasal 6 PMK 98/2025.

Bila ketentuan asal barang tidak terpenuhi atau masih dalam proses retroactive check, maka barang impor tetap akan dikenakan BMTP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kunjungan Menteri Pertahanan Tailan

37 menit yang lalu | Ones

Nasional
Kunjungan Menteri Pertahana...
Nasional
Ekonomi Dinilai Sulit Tumbu...
Luar Negeri
Trump Desak Raksasa Minyak ...

Min Aung Hlaing akan Kunjungi Tailan

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Min Aung Hlaing akan Kunjun...
MILITER

Tokyo Ingin Tingkatkan Kekuatan Militer

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Tokyo Ingin Tingkatkan Keku...

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.