UMSK Jabar Diperluas, 122 Sektor Resmi Masuk 2026
📅 Minggu, 04 Jan 2026, 23:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Ricky Prayoga
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi merevisi kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dengan memperluas cakupan menjadi 122 sektor di 17 daerah.
Langkah ini mencerminkan upaya penyesuaian struktur upah agar lebih responsif terhadap karakteristik sektor usaha dan dinamika ketenagakerjaan daerah.
Perluasan UMSK berpotensi meningkatkan perlindungan pendapatan pekerja, namun juga menuntut kesiapan dunia usaha dalam mengelola biaya tenaga kerja.
Karena itu, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada dialog sosial yang seimbang serta kemampuan pemerintah memastikan iklim usaha tetap kondusif di tengah peningkatan standar upah sektoral.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam regulasi terbaru yang diterima di Bandung, Minggu (4/1), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan adanya penambahan lima wilayah baru yang kini memiliki payung hukum upah sektoral, yakni Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka dan Cianjur.
Selain ekspansi wilayah, revisi ini mencatat lonjakan signifikan pada jumlah sektor usaha yang dilindungi.
Dari keputusan awal yang hanya mengatur 51 sektor, Pemprov Jabar menyetujui penambahan 71 sektor baru sehingga total menjadi 122 sektor.
"Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," ujar Dedi.
Dedi menegaskan bahwa keputusan final ini diambil setelah menimbang usulan dari kabupaten/kota, di mana perusahaan diinstruksikan untuk segera menunaikan hak upah buruh sesuai ketetapan yang berlaku per awal Januari.
Meskipun sudah menambah lima daerah dan 71 sektor agar masuk UMSK 2026, Kepgub tersebut tidak memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor seperti tuntutan yang dilayangkan serikat buruh.
Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa revisi masif dari 51 menjadi 122 sektor ini merupakan bukti responsivitas pemerintah terhadap aspirasi serikat pekerja.
Kendati demikian, Herman mengakui tidak semua tuntutan dapat dipenuhi, khususnya terkait desakan memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor dalam skema UMSK 2026.
"Pak Gubernur kemarin terkait dengan dinamika rekan-rekan buruh ya upah minimum sektoral ya awalnya 51 sektor kan ya akhirnya kita naikkan juga, kita revisi, tetapi tidak semuanya yang diharapkan buruh kita kita penuhi," kata Herman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!