UMSK Jabar Diperluas, 122 Sektor Resmi Masuk 2026
📅 Minggu, 04 Jan 2026, 23:05 WIB | Oleh: Tim PenulisHerman menekankan bahwa kebijakan untuk tidak mengakomodir seluruh tuntutan buruh, bukan tanpa alasan.
Pemprov Jabar, menurutnya, harus mengambil posisi bijak untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan operasional perusahaan agar tidak terjadi guncangan ekonomi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.
"Karena jangan lupa kita perlu perhatikan karyawan-karyawan yang punya potensi di PHK. Kalau tidak bijak, nanti dunia usahanya lesu, kan kasihan juga. Jadi harus membangun keseimbangan," tutur Herman.
Adapun 122 sektor dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk 17 daerah dengan nominal upahnya terdiri dari:
Sebaiknya Anda baca juga:
1. UMSK Kota Bekasi (Rp6.028.033)
- Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya (25119),
- Industri Kabel Listrik dan Elektronik lainnya (27320),
- Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi (28240),
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29101),
- Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk Bangunan (25113),
- Industri Barang Logam Lainnya Ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) (25999),
- Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier), dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer) (27113),
- Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer (29200),
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!