Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Transaksi Pembayaran Sertifikasi Halal via Bank Muamalat Tumbuh Lebih Dari 50%

📅 Selasa, 30 Des 2025, 17:10 WIB | Oleh:
Transaksi Pembayaran Sertifikasi Halal via Bank Muamalat Tumbuh Lebih Dari 50% Doc: Bank Muamalat
Ket. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memudahkan pelaku usaha membayar biaya sertifikasi halal secara digital.

Untuk mendukung perkembangan industri halal Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memudahkan pelaku usaha membayar biaya sertifikasi halal secara digital.

Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan, kemudahan bagi pelaku usaha ini sejalan dengan salah satu misi Bank Muamalat yakni mendukung perkembangan ekosistem ekonomi syariah, industri halal, dan ekosistem haji menuju masyarakat madani.

Bank Muamalat bertekad menjadi bank syariah terdepan dalam melayani kebutuhan produk keuangan dalam industri halal dan seluruh pemangku kepentingannya.

"Ini adalah salah satu cara Bank Muamalat meningkatkan manfaat dan dampak nyata untuk pelaku usaha halal," ungkap Ricky.



Hingga November 2025, jumlah transaksi pembayaran sertifikasi halal secara online melalui Bank Muamalat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tumbuh lebih dari 50% year-on-year (yoy), sementara dari sisi volume pun naik lebih dari 100% (yoy).

Oleh karena itu, bank pertama murni syariah di Indonesia ini terus meningkatkan kapabilitas infrastruktur digitalnya agar dapat terintegrasi dengan ekosistem halal secara online.

Bank Muamalat memahami, jaminan halal tidak hanya pada bahan baku tapi juga pada proses termasuk transaksi keuangan yang mendukungnya.

Ricky melanjutkan, dengan potensi yang besar dari hulu ke hilir, integrasi keuangan syariah dengan ekosistem halal bisa menjadi game changer apabila dikelola secara serius. Sebab kedua industri tersebut, saling menopang dan tidak bisa berjalan sendiri.

"Kami melihat potensi ekonomi ekosistem halal sangat besar. Kami ingin berperan positif di dalamnya melalui pendekatan yang lebih modern dan terstruktur seiring transformasi yang sedang kami jalankan," kata Ricky.

Sebagai informasi, pelaku UMKM dapat membayar biaya sertifikasi halal ke BPJPH menggunakan aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Setelah login Muamalat DIN, klik 'Beli/Bayar' dan pilih 'Pembayaran BPJPH'.

Setelah itu, masukkan nomor virtual account dengan format 8778 dilanjutkan 12 digit kode bayar lalu selesaikan transaksi dengan memasukkan TIN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Depok

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Megapolitan
Tangerang 10K Jadi Pintu Ma...
Megapolitan
102 Ribu Warga Depok Segera...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.