Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan PM Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara

📅 Jumat, 26 Des 2025, 23:10 WIB | Oleh:

Untuk diketahui Najib menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, karena menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suap sebanyak RM2,3 miliar dari dana 1MDB melalui cabang AmIslamic Bank Berhad antara 24 Februari 2011 sampai 19 Desember 2014. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Kalah Telak di Piala AFF: T...
Olahraga
Daftar 18 Pemain Voli Putra...

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.