Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan PM Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara

📅 Jumat, 26 Des 2025, 23:10 WIB | Oleh:
Mantan PM Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara Doc: AFP/MOHD RASFAN

KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia, di Putrajaya, Jumat, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara beserta denda sebanyak RM11,4 miliar (setara Rp47,1 miliar) kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas 25 dakwaan yang menjeratnya.

Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar RM2,3 miliar yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, selaku Hakim Pengadilan Federal – yang sebelumnya memimpin persidangan 1MDB di Pengadilan Tinggi, sebagaimana laporan Bernama.

Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Najib untuk setiap dakwaannya, dan denda total sebanyak RM11,4 miliar, atau hukuman hingga 40 tahun penjara jika tidak membayar.

Najib juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang tanpa dikenai denda.

Namun, mantan perdana menteri berusia 72 tahun itu hanya akan menjalani hukuman 15 tahun penjara, karena hakim memerintahkan semua hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya dijalankan secara bersamaan.

Hakim juga memutuskan bahwa hukuman tersebut baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd yang melibatkan penggelapan dana sebesar RM42 Juta, yang berakhir pada 23 Agustus 2028.

Hakim Sequerah menjatuhkan hukuman setelah mempertimbangkan faktor-faktor meringankan yang diajukan oleh pihak pembela, penuntut, dan terdakwa, serta kepentingan publik.

"Saya juga telah mempertimbangkan dan memperhitungkan latar belakang terdakwa termasuk fakta dan lamanya pengabdiannya kepada masyarakat serta faktor-faktor mitigasi lainnya yang diajukan sehubungan dengan ketentuan hukuman dalam Pasal 23(1) UU Kornisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Saya berpendapat bahwa frasa jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi harus ditafsirkan sebagai menjatuhkan hukuman penjara dan juga denda," kata hakim.

Hakim Sequerah juga memutuskan bahwa semua hukuman penjara yang dijatuhkan atas 25 dakwaan tersebut akan dijalankan secara bersamaan. Namun, sesuai dengan Pasal 292 KUHP, hukuman tersebut baru akan berlaku setelah selesainya masa hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus SRC International.

Hakim juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebanyak RM2.081.476.926 berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001.

Jika tidak dibayar, Najib harus menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Persidangan Najib berlangsung selama total 11 jam 45 menit.

Najib yang hadir dalam persidangan, dilaporkan tampak tenang sepanjang jalannya sidang. Anggota keluarganya dan para pendukungnya juga hadir di pengadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

40 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.