Polisi Bongkar Tambang Tanah Ilegal di Tangerang, 2 Orang Jadi Tersangka
📅 Minggu, 27 Sep 2026, 02:05 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Polda Banten membongkar aktivitas penambangan tanah urug ilegal di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial RD dan DL yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut diungkap Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten setelah menerima laporan terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin pada 31 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi untuk memastikan adanya kegiatan penambangan tanah urug.
"Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung selama 27 hingga 31 Juli 2026. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, pelaku menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk mengambil tanah urug di lokasi.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersebut hingga mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat. Keduanya diketahui berinisial RD dan DL dan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam kegiatan penambangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tanah urug yang telah diambil dari lokasi kemudian dijual kepada sejumlah pembeli.
"Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik," ungkap Maruli.
Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, RD dan DL dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut juga dikenakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Keduanya terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta," terangnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang dapat menimbulkan persoalan hukum dan dampak terhadap lingkungan.
Polisi juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing. Jika menemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui call center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat," pungkas Maruli.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang telah diperoleh.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!