Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Sistem Hukum, PTP Nonpetikemas Tekankan Pencegahan Korupsi dan Risiko Piutang

📅 Rabu, 24 Des 2025, 17:35 WIB | Oleh:
Perkuat Sistem Hukum, PTP Nonpetikemas Tekankan Pencegahan Korupsi dan Risiko Piutang Doc: Dok. Istimewa

BANDUNG – Desember 2025. PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) menggelar forum penting bertajuk Legal Group Discussion (LGD) di Hotel Mercure Bandung pada bulan Desember ini. Acara yang diselenggarakan dalam rangka rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan pemahaman hukum di seluruh unit kerja dalam rangka penyusunan strategi penanganan masalah hukum dan standardisasi perikatan kerja sama dengan Mitra Usaha. 

LGD ini berfokus pada tiga agenda krusial: mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum dan risiko yang muncul dalam proses bisnis PTP Nonpetikemas; menganalisis secara spesifik isu piutang perusahaan, termasuk penyebab dan hambatan penagihan; serta menjaring aspirasi dari cabang-cabang terkait standardisasi perikatan kerja sama dengan Mitra Usaha agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok, Indra Hidayat Sani, menekankan pentingnya inisiatif ini bagi keberlanjutan bisnis perusahaan. Kegiatan Legal Group Discussion ini diikuti oleh jajaran BOD-1 serta seluruh Branch Manager dari cabang-cabang PT Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bentuk komitmen manajemen dalam memperkuat sinergi, keselarasan kebijakan hukum, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara menyeluruh.

“Perlindungan aset dan kelancaran operasional PTP Nonpetikemas sangat bergantung pada kepatuhan dan strategi hukum yang tepat. LGD ini adalah upaya nyata untuk menyatukan visi, menyelaraskan pemahaman dan yang paling penting, melakukan risk mitigation sejak dini,” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (24/12).

Ia menambahkan, standardisasi kontrak yang disusun bersama akan menjadi pagar hukum bagi seluruh cabang PTP Nonpetikemas.

Sementara itu, pembahasan mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disampaikan oleh Bapak Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan terkait penerapan KUHP terbaru dan perubahan yang signifikan akan sangat berdampak bagi penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Korupsi dapat terjadi karena adanya faktor keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan," jelas Andhy.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan Direksi.

"BJR melindungi direksi dari tuntutan hukum selama keputusan bisnis dibuat tanpa penipuan, konflik kepentingan, atau kelalaian berat, dan diarahkan untuk kepentingan terbaik Perusahaan, namun jika terjadi praktik suap atau kickback, perlindungan BJR akan gugur dan direksi dapat dipidana menurut UU Tipikor," tegas Andhy.

Acara LGD ini menjadi momentum bagi PTP Nonpetikemas untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lini manajemen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Penampilan Kadet Mahasiswa ...

Umat Buddha Gelar Ritual Pemandian Rupang Buddha

39 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Umat Buddha Gelar Ritual Pe...
Megapolitan
Atraksi Budaya Liong dan Ba...
Olahraga
Raymond/Joaquin Gagal Juara...
Olahraga
Jonatan Christie Harus Puas...
Luar Negeri
Iran Lancarkan Serangan Rud...
Nasional
Open Ship KRI Teluk Kupang-519
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.