Masih Banyak Air Isi Ulang Terkontaminasi Bakteri, Sejumlah Depot di Jakarta Kembali Ditertibkan
📅 Rabu, 24 Des 2025, 19:10 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPenggunaan galon bermerek berpotensi menyesatkan konsumen karena menimbulkan kesan seolah air yang dijual berasal dari produsen resmi air minum dalam kemasan. Di lapangan, masih ditemukan DAMIU yang menukarkan atau meminjamkan galon bermerek kepada konsumen, serta menyimpan stok air siap jual dalam galon bermerek, yang bertentangan dengan ketentuan teknis dan prinsip perlindungan konsumen.
Landasan Hukum Penutupan
Tindakan penutupan DAMIU oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap DAMIU wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), SLHS, serta memastikan kualitas air yang diproduksi memenuhi baku mutu kesehatan.
Perlindungan Konsumen dan Imbauan Publik
Sebaiknya Anda baca juga:
Penertiban ini ditegaskan bukan sebagai bentuk pembatasan usaha, melainkan langkah perlindungan konsumen dari risiko kesehatan. UNICEF mencatat bahwa diare masih termasuk tiga penyebab kematian tertinggi pada balita, dan kualitas air minum yang buruk merupakan salah satu faktor risikonya.
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mengimbau para pelaku usaha DAMIU untuk segera melengkapi perizinan, melakukan uji kualitas air secara berkala, serta menerapkan standar kebersihan peralatan dan personal hygiene operator. Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih sumber air minum dengan memastikan depot memiliki izin yang jelas dan rutin melakukan uji laboratorium.
Penegakan aturan yang konsisten, didukung partisipasi publik yang kritis, menjadi kunci untuk memastikan akses masyarakat terhadap air minum yang aman, layak, dan bertanggung jawab secara kesehatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!