KPK Ungkap Peningkatan Laporan Gratifikasi dan Partisipasi Publik
📅 Senin, 22 Des 2025, 22:25 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: YouTube KPK RI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peningkatan signifikan untuk pelaporan gratifikasi sepanjang 2025. Tercatat lebih dari 4.580 laporan gratifikasi disampaikan kepada lembaga tersebut, disertai ribuan barang yang kemudian diserahkan kepada negara.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak, mengatakan ini mencerminkan keberanian masyarakat dan penyelenggara negara untuk menolak pemberian yang tidak semestinya. "Setiap pelaporan gratifikasi merupakan bentuk keberanian untuk berkata tidak pada pemberian yang tidak sepatutnya," ujar dia di Jakarta, Senin (22/12).
KPK juga mengungkapkan partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan publik juga menunjukkan tren positif. Hal tersebut tercermin dari pemanfaatan platform Jaga.ID yang semakin masif digunakan masyarakat.
Menurut Johanis, selama kurun waktu satu tahun platform Jaga.ID telah dikunjungi 18,5 juta pengguna. Angka tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik.
"Dalam kurun waktu setahun ini, Jaga.ID telah dikunjungi 18,5 juta pengguna. Ini merupakan sinyal bahwa masyarakat semakin aktif melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK menilai partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu juga mendorong masyarakat untuk terus berperan aktif menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!