Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Standar Aman Dipertaruhkan, KKI Dorong Konsumen Lebih Kritis pada Galon Guna Ulang

📅 Minggu, 21 Des 2025, 19:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Standar Aman Dipertaruhkan, KKI Dorong Konsumen Lebih Kritis pada Galon Guna Ulang Doc: ANTARA/ HO-Asdamindo
Ket. Pekerja sedang mengangkat galon di depo air galon isi ulang.

JAKARTA – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak penuh untuk menolak galon guna ulang air minum yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Penegasan ini penting mengingat galon yang rusak, kusam, atau terindikasi tercemar berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama jika digunakan berulang tanpa pengawasan mutu yang memadai.

Secara analitis, sikap tegas konsumen menjadi elemen krusial dalam mendorong akuntabilitas pelaku usaha dan efektivitas pengawasan pasar.

Hak menolak produk yang tidak layak bukan sekadar perlindungan individu, tetapi juga mekanisme korektif agar produsen dan distributor meningkatkan standar sanitasi, transparansi, serta keamanan produk.

Dengan konsumen yang kritis dan berdaya, ekosistem industri air minum dapat bergerak menuju praktik yang lebih aman, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keselamatan publik.

Menurut Ketua KKI David Tobing galon air minum yang sudah berusia lebih dari dua tahun dan tampak kusam ternyata masih banyak beredar di pasaran, sedangkan menurut para ahli pemakaian maksimal galon guna ulang tersebut satu tahun.

"Konsumen tidak boleh lagi diam saat menerima galon buram atau penyok. Kepada konsumen, kami menyerukan mereka itu mempunyai hak untuk memilih,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12).

Ia mengungkapkan praktik tidak adil di lapangan di mana harga galon lama dan baru tetap sama, oleh karena itu konsumen berhak menolak dan minta yang baru.

David menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar tampilan, namun galon kusam menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepas zat berbahaya atau menimbulkan penyakit.

KKI bahkan menemukan galon dengan kode produksi 2012 – 2016 masih digunakan di wilayah Jabodetabek, untuk itu konsumen diimbau memeriksa kondisi fisik dan kode produksi. Untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, KKI membuka kanal pengaduan resmi.

Hal yang sama dinyatakan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari bahwa pihaknya membuka kanal aduan dan konsumen bisa langsung melapor jika menerima galon tua.

"Kalau misalnya nanti dikasih galon sama penjualnya galon yang 'manula' (lewat masa pemakaiannya dan tidak layak pakai) begitu, bisa mengajukan juga ke BPKN di call center 08153 153 153," ujarnya.

KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen menolak galon tua akan menekan peredaran galon tidak layak, sekaligus membuat produsen menjaga standar demi kesehatan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.