Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang
📅 Minggu, 21 Des 2025, 16:30 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Dok. Istimewa
JAKARTA – Menindaklanjuti kebijakan Kementerian PAN RB terkait dengan pemberlakuan sistem Work From Anywhere (WFA) di libur Natal dan tahun baru, Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang yang sebelumnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025.
"Kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol yang semula terdapat window time, setelah dievaluasi maka kini kami tetapkan untuk tidak ada window time. Artinya pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mendatang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Gedung Korlantas Polri, Sabtu (20/12) selepas melaksanakan rapat koordinasi.
Ia menyebut keputusan ini diberlakukan mengingat adanya prediksi peningkatan dan perubahan pergerakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan di libur akhir tahun setelah kebijakan WFA diterapkan.
Sebagai informasi, semula pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan window time mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 - 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. Pada periode tahun baru 2026, pembatasan angkutan logistik dilaksanakan kembali pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Adapun ruas jalan tol yang dibatasi di antaranya :
Sebaiknya Anda baca juga:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta:
* Cawang - Tomang - Pluit
* Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit
Sebaiknya Anda baca juga:
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional).
d) Cileunyi - Sumedang - Dawuan;
e) Bogor Ring Road (BORR).
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten - Prambanan.
7. Jawa Timur:
a) Surabaya - Gempol;
b) Gempok - Pandaan - Malang;
c) Surabaya - Gresik;
d) Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
e) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (Fungsional).
"Untuk pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non tol masih berlaku window time namun berlaku dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat. Kemudian untuk pengaturan lainnya tidak ada perubahan," terang Dirjen Aan.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan di antaranya :
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!