MK: Royalti Komersial Dibayar Oleh Penyelenggara
📅 Kamis, 18 Des 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis“Dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian,” kata Enny Nurbaningsih.
MK menyatakan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta karena menggunakan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta harus mengedepankan sanksi administratif dan mekanisme keperdataan, dibandingkan pidana.
Hal itu, jelas Enny, sejalan dengan prinsip utimum remedium dalam hukum pidana yang meletakkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum.
Menurut Mahkamah, penerapan sanksi pidana sebagai upaya pertama akan dapat menimbulkan kekhawatiran ataupun ketakutan bagi pengguna ciptaan yang banyak berprofesi sebagai seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan untuk tampil di publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kondisi itu turut dinilai berpotensi berpengaruh pada ekosistem seni dan budaya. Padahal, ihwal pembentukan UU Hak Cipta, salah satunya, dimaksudkan agar hak cipta dapat menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Enny mengatakan kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hak cipta pada dasarnya merupakan kerugian ekonomi yang bersifat multiaspek, tidak hanya bersifat personal yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi sehingga penyelesaiannya akan lebih tepat jika tidak langsung menggunakan mekanisme hukum pidana.
Ditekankan pula oleh MK, tujuan utama penyelesaian secara administrasi dan perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak individu, dan memberikan pemulihan serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Mahkamah pun memandang hak cipta yang diterapkan dalam UU Hak Cipta mengandung fleksibilitas yang seharusnya diikuti dengan penyelesaian yang memberikan perlindungan kepada semua pihak secara proporsional. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!