Babak Baru Regulasi: OJK Bentuk Departemen Khusus Syariah–UMKM
📅 Senin, 15 Des 2025, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA.
JAKARTA – Pembentukan departemen baru di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang khusus menangani perbankan syariah dan UMKM mencerminkan penguatan fokus kebijakan pada dua sektor strategis yang saling terkait.
Perbankan syariah membutuhkan pendekatan pengawasan dan pengembangan yang berbeda, sementara UMKM memerlukan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan dan inklusif.
Dengan struktur kelembagaan yang lebih spesifik, OJK diharapkan mampu merumuskan regulasi yang lebih adaptif, mempercepat intermediasi pembiayaan, serta memperkuat peran sistem keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya tengah membentuk satuan kerja baru, yakni Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang ditargetkan berdiri pada 1 Januari 2026.
Mahendra menyatakan upaya tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengakselerasi pertumbuhan ekosistem keuangan syariah nasional sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Per 1 Januari 2026 ini akan berdiri satuan kerja baru di OJK, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM, serta penguatan-penguatan satker (satuan kerja) dan unit kerja keuangan syariah di bidang lainnya,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/12).
Mahendra menuturkan, sebelumnya fungsi pengaturan dan pengembangan perbankan syariah masih menjadi tanggung jawab satuan kerja yang menangani perbankan secara umum.
Dengan adanya pemisahan tersebut, ia berharap ekosistem keuangan syariah dapat dibangun dengan lebih cepat dan tangguh, mengingat Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan adanya ketimpangan yang jauh antara tingkat literasi dan tingkat inklusi keuangan syariah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, hasil tersebut berbeda dengan sektor keuangan konvensional yang memiliki tingkat inklusi yang lebih tinggi daripada tingkat literasinya.
“Untuk keuangan syariah justru angka literasinya yang jauh lebih tinggi daripada inklusinya. Literasinya mencapai 43,42 persen tapi inklusinya masih 12-13 persen. Jadi, jauh sekali perbedaannya,” kata Mahendra.
Dia menyatakan, hal tersebut terjadi karena jumlah pelaku industri keuangan syariah yang masih sedikit di Indonesia, serta jenis variasi produk keuangan syariah yang juga masih terbatas.
Demi mempercepat pengembangan industri keuangan syariah nasional, selain reformasi struktural melalui pembentukan departemen baru, pihaknya juga terus mendorong konsolidasi industri, termasuk realisasi pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas mandiri (dedicated).
OJK juga bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk memperluas akses literasi masyarakat mengenai keuangan syariah melalui masjid dengan meluncurkan buku khutbah syariah muamalah bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).
“Buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dan dengan demikian, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat, tempat dimana masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual, tapi juga pemahaman tentang pelindungan keluarga, pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan masa depan,” ujar Mahendra Siregar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!