BSU untuk Guru Non-ASN Cair Lagi! Ini Syarat Lengkap dan Cara Cek Status Pencairannya
📅 Minggu, 14 Des 2025, 17:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Freepik
JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial menjelang akhir tahun, kali ini menyasar guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini ditujukan khusus bagi guru madrasah non-ASN dan non-sertifikasi.
Penyaluran BSU dilakukan oleh Kementerian Agama sebagai bentuk dukungan langsung kepada tenaga pendidik yang belum tersentuh skema sertifikasi. Program ini menjadi pencairan kedua sepanjang tahun 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyampaikan bahwa total anggaran BSU yang disalurkan mencapai Rp270 miliar. Bantuan ini diharapkan memperkuat kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia.
"Bantuan ini akan menjadi dukungan signifikan bagi guru di seluruh lini pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag," ujar Suyitno dalam keterangan resmi.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025, setiap guru yang memenuhi kriteria berhak menerima BSU sebesar Rp300 ribu. Dana tersebut diberikan satu kali dalam tahap pencairan kali ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
BSU Kemenag hanya diberikan kepada guru madrasah dengan status tertentu dan tidak bersifat universal. Karena itu, guru perlu memastikan seluruh persyaratan utama terpenuhi sebelum menunggu pencairan.
Syarat utama penerima BSU Guru Madrasah:
-
Memiliki NIK dan Nomor Induk Pendidik serta Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NIPTK) Kemenag.
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Aktif mengajar di satuan pendidikan Islam tingkat RA, MI, MTs, MA, atau MAK.
-
Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama.
-
Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah.
-
Belum memiliki sertifikasi pendidik.
-
Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.
-
Berusia maksimal 59 tahun atau belum memasuki usia pensiun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!