BSU untuk Guru Non-ASN Cair Lagi! Ini Syarat Lengkap dan Cara Cek Status Pencairannya
📅 Minggu, 14 Des 2025, 17:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Selain syarat utama, Kemenag juga menetapkan ketentuan administratif tambahan yang wajib dipenuhi. Ketentuan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat administratif tambahan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendis:
-
Memiliki rekening bank yang masih aktif.
-
Membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
-
Melakukan verifikasi dan validasi data diri paling lambat 16 Desember 2025.
Untuk proses verifikasi dan validasi data, guru tidak perlu mengurus semuanya sendiri. Tanggung jawab ini dibebankan kepada Kantor Wilayah Kemenag setempat.
Namun demikian, apabila terdapat perubahan data pribadi atau rekening, guru disarankan segera melapor ke Kanwil Kemenag. Langkah ini penting agar pencairan BSU tidak terkendala masalah administrasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemenag juga menyediakan cara praktis untuk memantau status pencairan BSU secara online. Guru madrasah dapat mengecek status bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Cara cek status BSU Kemenag melalui Portal Simpatika:
-
Akses laman https://emisgtk.kemenag.go.id atau https://simpatika.kemenag.go.id.
-
Pilih menu Login PTK.
-
Masukkan User ID berupa NPK atau NUPTK dan password terkait.
-
Setelah masuk, pilih menu Bantuan atau Tunjangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!