KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Sertifikasi K3 di Kemenaker
📅 Jumat, 12 Des 2025, 18:20 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Chairul Umam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan aliran uang korupsi.
“Ditemukan aliran uang dalam pengembangan penyidikan. Namun, penyidik menelusuri penerima uang di lingkungan Kemnaker,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
Penyidik juga mendalami perintah terkait dugaan pemerasan tersebut. “Termasuk alur perintah dari pihak mana saja,” ujar Budi.
Ketiga tersangka adalah CFH, HR, dan SMS. Mereka seluruhnya merupakan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
“Penyidikan menetapkan tiga tersangka baru,” kata Budi. Ia mengatakan, ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya terungkap dugaan aliran dana mingguan kepada Haiyani. Informasi tersebut disampaikan ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Menurut dia, penelusuran dilakukan untuk memastikan kebenaran aliran dana tersebut. “Kami dalami uang mingguan Rp50 juta,” kata Budi.
Dalam konstruksi perkara disebut uang hasil pemerasan mengalir ke beberapa pihak. Haiyani disebut menerima Rp50 juta setiap minggu.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK juga menahan Wamenaker IEG sebagai tersangka. Ia ditetapkan bersama beberapa pegawai Kemnaker lainnya.
Para tersangka diduga memark up biaya sertifikasi K3. Tarif resmi Rp275.000 namun pekerja harus membayar hingga Rp6.000.000.
Setyo mengatakan, praktik pemerasan berlangsung sejak 2019. Perhitungan KPK menyebut nilai dugaan pemerasan mencapai Rp81 miliar.
KPK menegaskan penyidikan terus berlanjut. Lembaga antikorupsi berkomitmen mengusut seluruh pihak yang terlibat. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!