Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua WNA Diamankan akibat Laggar Lalu Lintas di Labuan Bajo

📅 Jumat, 12 Des 2025, 07:18 WIB | Oleh:
Dua WNA Diamankan akibat Laggar Lalu Lintas di Labuan Bajo Doc: antara foto
Ket. Dua WNA diamankan akibat melanggar lalu lintas di Labuan Bajo.

LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat bersama Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang ugal-ugalan di jalan dan melanggar aturan lalu lintas di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Kedua turis asing yang kami amankan masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat AKP I Made Supartha Purnama kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (11/12). 

Ia mengatakan kedua WNA berkebangsaan Inggris itu sebelumnya terekam mengendarai motor ugal-ugalan di kawasan Jalan Mgr Van Bekkum Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video yang kemudian viral di media sosial itu akhirnya diselidiki oleh pihak kepolisian.

Dalam video itu tampak pengendara motor melakukan freestyle wheelie atau mengangkat ban depan dengan memacu gas motornya. Padahal saat itu arus lalu lintas tengah ramai dan membahayakan pengendara lain.

Selanjutnya, jajaran Satlantas bersama Satintelkam Polres Manggarai Barat dan Imigrasi Kelas III Labuan Bajo kemudian bergerak melakukan identifikasi dari pengendara motor tersebut. Ini setelah video itu viral di media sosial.

Usai diamankan, kedua WNA tersebut mengaku melakukan aksi ugal-ugalan di jalan hanya sekadar iseng dan mencari sensasi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua turis asing ini melakukan freestyle hanya untuk cari perhatian dan gaya-gayaan saja," ungkapnya. 

Kepada kedua WNA tersebut diberikan tindakan berupa teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang kembali perbuatan tersebut.

"Keduanya juga kami minta untuk membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan," katanya. 

Terkait kejadian itu, pihak kepolisian dengan tegas melarang kegiatan freestyle di jalan raya karena bertentangan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Menurut Pasal 105 Undang-Undang No 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas)," ujarnya. 

Ia juga menambahkan kegiatan freestyle yang melibatkan aksi-aksi ekstrem dan berbahaya seperti wheelie, stoppie, dan burn out dinilai melanggar ketentuan ini. 

"Selain itu, Pasal 106 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian," katanya. 

Ia juga menjelaskan aturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh semua orang yang berada di wilayah Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

21 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.