Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dua WNA Diamankan akibat Laggar Lalu Lintas di Labuan Bajo

📅 Jumat, 12 Des 2025, 07:18 WIB | Oleh:
Dua WNA Diamankan akibat Laggar Lalu Lintas di Labuan Bajo Doc: antara foto
Ket. Dua WNA diamankan akibat melanggar lalu lintas di Labuan Bajo.

LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat bersama Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang ugal-ugalan di jalan dan melanggar aturan lalu lintas di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Kedua turis asing yang kami amankan masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat AKP I Made Supartha Purnama kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (11/12). 

Ia mengatakan kedua WNA berkebangsaan Inggris itu sebelumnya terekam mengendarai motor ugal-ugalan di kawasan Jalan Mgr Van Bekkum Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video yang kemudian viral di media sosial itu akhirnya diselidiki oleh pihak kepolisian.

Dalam video itu tampak pengendara motor melakukan freestyle wheelie atau mengangkat ban depan dengan memacu gas motornya. Padahal saat itu arus lalu lintas tengah ramai dan membahayakan pengendara lain.

Selanjutnya, jajaran Satlantas bersama Satintelkam Polres Manggarai Barat dan Imigrasi Kelas III Labuan Bajo kemudian bergerak melakukan identifikasi dari pengendara motor tersebut. Ini setelah video itu viral di media sosial.

Usai diamankan, kedua WNA tersebut mengaku melakukan aksi ugal-ugalan di jalan hanya sekadar iseng dan mencari sensasi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua turis asing ini melakukan freestyle hanya untuk cari perhatian dan gaya-gayaan saja," ungkapnya. 

Kepada kedua WNA tersebut diberikan tindakan berupa teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang kembali perbuatan tersebut.

"Keduanya juga kami minta untuk membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan," katanya. 

Terkait kejadian itu, pihak kepolisian dengan tegas melarang kegiatan freestyle di jalan raya karena bertentangan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Menurut Pasal 105 Undang-Undang No 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas)," ujarnya. 

Ia juga menambahkan kegiatan freestyle yang melibatkan aksi-aksi ekstrem dan berbahaya seperti wheelie, stoppie, dan burn out dinilai melanggar ketentuan ini. 

"Selain itu, Pasal 106 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian," katanya. 

Ia juga menjelaskan aturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh semua orang yang berada di wilayah Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Megapolitan
LRT Jabodebek Targetkan 30 ...
Olahraga
Marc Marquez Menangi MotoGP...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.