Sarasehan Nasional di Bandung, Ketua FPG MPR RI Dorong Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal
📅 Rabu, 10 Des 2025, 18:50 WIB | Oleh: SriyonoMekeng mengungkapkan bahwa wacana obligasi daerah sudah muncul sejak 1999 tetapi tidak berkembang karena minim regulasi yang memadai. Padahal, menurutnya, kemandirian fiskal merupakan amanat Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945.
Untuk itu, FPG MPR RI kini mendorong penyusunan kerangka regulasi yang lebih kuat. Sarasehan nasional yang digelar di tiga wilayah, Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan Jawa Barat serta puncaknya akan digelar di Jakarta, menjadi bagian dari upaya menyusun naskah akademis yang nantinya akan dibawa ke DPR.
“Kami di Fraksi Partai Golkar akan menyiapkan naskah akademis. Kalau sudah matang dan Pak Prabowo memberikan restu, Undang-Undangnya tidak lama. Dengan koalisi besar, satu bulan pun bisa selesai,” pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!