Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Lombok Tengah Hentikan Pembangunan Hotel Langgar Aturan

📅 Selasa, 09 Des 2025, 07:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Lombok Tengah Hentikan Pembangunan Hotel Langgar Aturan Doc: ANTARA
Ket. Lokasi pembangunan fasilitas hotel di Desa Selong Belanak yang diduga melanggar aturan yang dilakukan oknum investor di Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Senin (08/12/2025).

LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh seorang investor di kawasan pantai Serangan Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, yang diduga melanggar aturan atau izin yang telah ditentukan.

"Aktivitas pengerukan pada area sempadan pantai tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melanggar rekomendasi teknis yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Lombok Tengah," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian dalam keterangannya di Lombok Tengah, Selasa (09/12).

Ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada investor sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah jarak bangunan dari garis sempadan pantai yang minimal berada pada radius 36 meter dari titik pasang tertinggi.

“Pada jarak 35 meter dari pasang tertinggi pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen,” tegasnya.

Dinas PUPR juga telah meminta penghentian sementara aktivitas pengerukan yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan kolam renang. 

"Investor diketahui berencana membangun fasilitas hotel di kawasan tersebut," katanya.

“Pengerukan itu diduga untuk pembangunan kolam renang," katanya.

Sementara pada area tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan permanen. Jika hanya taman, gazebo, atau fasilitas non-permanen lainnya masih dapat diizinkan.

Apabila setelah peninjauan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak investor.

"Pasti ada sanksi juga oknum investor tersebut melakukan pembangunan tidak sesuai dengan aturan atau izin yang ada," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Potongan 8% kaga ada bedanya, malah makin parah ...
    Pak presiden yg terhormat tolong cek ricek hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
The Brink of War: Teror Psi...
Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

15 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.