Pembagian Lahan Negara untuk Warga Miskin: Pemerintah Siapkan 1 Juta Bidang Tanah Sampai 2026
📅 Senin, 24 Nov 2025, 21:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Jakarta Globe
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan pembagian lahan negara kepada satu juta rumah tangga miskin ekstrem sebagai bagian dari reformasi agraria besar-besaran. Langkah ini menjadi strategi utama untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 sesuai arahan nasional.
Program tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Kementerian ATR/BPN sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Pemerintah menilai pembagian lahan menjadi cara paling efektif untuk memberi fondasi ekonomi jangka panjang kepada masyarakat yang selama ini berada di lapisan paling bawah.
Muhaimin Iskandar selaku Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat menegaskan bahwa penerima manfaat adalah warga dari desil 1 dan desil 2 yang masuk kelompok 20 persen termiskin.
"Pembagian lahan melalui reformasi agraria adalah strategi jangka panjang yang paling efektif untuk menurunkan angka kemiskinan," ujar Muhaimin.
Ia menjelaskan bahwa kelompok masyarakat pada desil-1 dan desil-2 akan menjadi penerima utama agar mereka memiliki aset produktif yang dapat mengubah kondisi ekonomi keluarga. Namun, ia mengakui adanya tantangan geografis karena sebagian besar warga miskin ekstrem berada di Pulau Jawa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Muhaimin menambahkan bahwa sebagian besar lahan negara yang siap didistribusikan justru berada di luar Pulau Jawa sehingga desain program harus dibedakan.
"Programnya harus disesuaikan. Desain kebijakannya berbeda untuk wilayah Jawa dan non-Jawa," katanya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab menyiapkan lahan yang memenuhi kriteria TORA untuk dibagikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami telah sepakat bahwa lahan TORA dan potensi aset tanah lainnya akan diselaraskan dengan program pemerintah untuk penghapusan kemiskinan," ujar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa selama ini reformasi agraria mengutamakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan TORA, namun dalam program terbaru, kriteria tersebut akan diperluas. Pemerintah ingin memastikan pembagian lahan benar-benar mendukung target penghapusan kemiskinan ekstrem.
Nusron menambahkan bahwa penyesuaian kriteria diperlukan agar distribusi lahan negara dapat menjangkau lebih banyak keluarga miskin yang membutuhkan akses terhadap aset produktif. Pemerintah menilai bahwa kepemilikan lahan dapat membuka peluang usaha baru, meningkatkan ketahanan ekonomi, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.
Program ini juga mempertimbangkan mekanisme relokasi bagi keluarga miskin yang berada di daerah tanpa ketersediaan lahan negara. Skema tersebut masih dibahas lebih lanjut oleh kementerian terkait untuk memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
Hingga kini, pemerintah masih memfinalisasi desain lengkap mengenai lokasi lahan, mekanisme penyaluran, hingga jadwal pelaksanaan di lapangan. Keputusan akhir diperkirakan diumumkan setelah kementerian merampungkan seluruh kerangka kebijakan.
Pemerintah berharap pembagian satu juta bidang tanah ini menjadi titik balik dalam upaya memperkuat aset ekonomi masyarakat miskin ekstrem. Dengan kepemilikan lahan yang sah, warga dapat membangun usaha kecil, meningkatkan pendapatan keluarga, dan keluar dari jerat kemiskinan secara berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!