Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Batalkan Segera Hak Guna Usaha untuk Bangun Huntara

📅 Selasa, 09 Des 2025, 22:32 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Batalkan Segera Hak Guna Usaha untuk Bangun Huntara Doc: ANTARA/ Yudi Manar
Ket. Warga menunaikan shalat di area rumah yang rusak akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

JAKARTA – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pencabutan sementara Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

Menurut Mukri, kalau pencabutan sementara sebenarnya tidak dikenal. Yang ada itu pembatalan atau penghapusan HGU.

"Jika menggunakan istilah pencabutan sementara. Kedepan akan menjadi persoalan baru antara pemilik konsesi dengan para penyintas terkait pemakaian lahan," tegas Mukri kepada Koran Jakarta, Selasa (9/12).

Dia menekankan, kalau cuma sementara dimanapun bisa, karena kata bumi dan segala kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara.

"Jadi agak sulit kalau cuma cari lahan sementara. Pak Prabowo jg pernah bilang waktu debat capres, HGU-nya bisa diserahkan jika negara membutuhkan," ungkap Mukri.

Kalau mau terang dia, bisa dengan melakukan penghapusan sebagian dari luas HGU yang ada. Misalnya luas konsesi 100 ribu hektar, dihapus 10.000 hektar untuk kepentingan para penyintas bencana.

Jadi sisanya HGU dengan SK baru hanya 90 ribu hektar. Dengan posisi seperti ini, tiga pihak (pemerintah, perusahaan dan masyarakat) punya kepastian tetap akan keberadaan tanah.

Berdasarkan pengalaman, bencana baik tsunami Selat Sunda maupun tsunami Sulawesi Tengah, masalah tanah untuk Huntara bahkan Huntap sering menjadi kendala.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Sebaiknya kasus-kasus ini menjadi pembelsjaran untuk merespon kepentingan pengadaan tanah bagi warga korban bencana," ungkap Mukri.

Peneliti Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi mengatakan, penanganan korban bencana khususnya terkait relokasi hunian sangat perlu mempertimbangkan aspek-aspek livelihood atau penopang penghidupan masyarakat.

Dinamika masyarakat harus dilihat kembali, mereka yang berada di pesisir maka relokasi hunian harus berdekatan dengan pesisir, begitu juga petani dan pekebun harus memiliki akses pada mata pencahariannya.

"Maka diperlukan kecermatan untuk memetakan ulang rencana pembangunan hunian, lokasi HGU perkebunan dan kehutanan rata-rata jauh dari pemukiman dengan infrastruktur yang terbatas sehingga perlu dipertimbangkan ulang jila akan dibuka pemukiman baru untuk relokasi korban bencana banjir bandang," tegasnya.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan aspek keselamatan jangka panjang, area HGU yang memang seharusnya menjadi resapan air sebaiknya dicabut izinnya dan dikembalikan fungsi ekologisnya untuk konservasi dan reboisasi, ketimbang dipaksa menjadi hunian.

"Hal ini memungkinkan dalam jangka panjang wilayah itu dapat menjadi penahan bencana, bukan sebaliknya menjadi titik bencana baru akibat dikonversi menjadi kawasan pemukiman," pungkaa Hafidz.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 5
# 5
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.