Menteri Bahlil Pastikan Izin Pengelolaan Sumur Rakyat Terbit Bulan Ini
📅 Senin, 08 Des 2025, 18:34 WIB | Oleh: Tim PenulisSetelah KKKS menyetujui usulan kerja sama, perusahaan migas tersebut akan mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau BPMA.
“Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” ujar Bahlil.
Verifikasi tersebut nantinya menentukan apakah Kementerian ESDM memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan yang disampaikan oleh perusahaan KKKS yang bersangkutan. Setelah melalui tahap verifikasi, barulah Kementerian ESDM menerbitkan izinnya.
Hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah-langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!