Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Bahlil Pastikan Izin Pengelolaan Sumur Rakyat Terbit Bulan Ini

📅 Senin, 08 Des 2025, 18:34 WIB | Oleh: Tim Penulis

Setelah KKKS menyetujui usulan kerja sama, perusahaan migas tersebut akan mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau BPMA.

“Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” ujar Bahlil.

Verifikasi tersebut nantinya menentukan apakah Kementerian ESDM memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan yang disampaikan oleh perusahaan KKKS yang bersangkutan. Setelah melalui tahap verifikasi, barulah Kementerian ESDM menerbitkan izinnya.

Hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Langkah-langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Kalah Telak di Piala AFF: T...

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.