Ciro Alves Resmi Ajukan Naturalisasi! Malut United Siap Antar ke Timnas Indonesia
📅 Senin, 08 Des 2025, 18:36 WIB | Oleh: AlfredAnalis Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, M. Sidik, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan pewarganegaraan. Di antaranya meliputi telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dijatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara, tidak berpotensi memiliki kewarganegaraan ganda.
"Selama persyaratan tersebut terpenuhi dan tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda, permohonan dapat kami tindak lanjuti," kata Sidik.
Dengan kunjungan konsultasi ini, proses naturalisasi Ciro Alves resmi memasuki tahap awal. Selanjutnya, pihak Malut United akan melengkapi seluruh dokumen yang diminta untuk kemudian diproses melalui sistem administrasi hukum umum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!