Polisi Ungkap Pencurian Emas Rp350 Juta di Pacitan
📅 Selasa, 25 Agu 2026, 05:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SPACITAN - Polres Pacitan, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai sekitar Rp350 juta milik seorang warga lanjut usia (lansia) di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, dengan menangkap seorang tersangka berinisial S.
Dikutip dari Antara, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar di Pacitan, Senin, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi daring.
"Untuk judi slot atau judi online (judol), ngakunya pelaku kepada kami," kata Ayub saat rilis kasus di Mapolres Pacitan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di rumah Mesirah (64), warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, pada akhir Juli 2026.
Saat kejadian, korban sedang meninggalkan rumah untuk menghadiri resepsi pernikahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri transaksi penjualan perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil pencurian hingga menemukan keberadaan tersangka.
"Dari situ disisir, termasuk mengetahui lokasi pelaku. Anggota kami menangkap pelaku di Kabupaten Pacitan," ujar Ayub.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pulang ke Desa Kalikuning untuk menjenguk orang tuanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat berada di kampung halaman, tersangka mengetahui korban sedang menghadiri hajatan sehingga rumah dalam keadaan kosong.
"Sasaran tersangka masuk rumah korban awalnya untuk mengambil uang, akan tetapi menemukan perhiasan emas sehingga pelaku mengambilnya," kata Ayub.
Polisi menyebut tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi, kemudian mencongkel pintu dan lemari menggunakan linggis yang ditemukan di rumah tersebut.
Dari dalam lemari, tersangka mengambil uang tunai dan sejumlah perhiasan emas sebelum meninggalkan rumah korban.
Korban kemudian melaporkan kehilangan perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp350 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!