Pemprov Kaltim Pastikan Proyek EBT Sejalan dengan Pemajuan Masyarakat Lokal
📅 Kamis, 25 Jun 2026, 15:38 WIB | Oleh: SriyonoSAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pelaksanaan setiap proyek energi baru terbarukan (EBT) di wilayahnya berjalan beriringan dengan upaya perlindungan dan pemajuan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.
"Pemerintah daerah menjalankan tugas untuk melindungi kepentingan, keselamatan, serta hak-hak masyarakat adat karena masyarakat dipandang sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Kamis (25/6).
Bambang menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban penting memfasilitasi proses pembangunan infrastruktur ramah lingkungan agar berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat adat.
"Kami telah berkoordinasi dengan ketua adat setempat, di mana masyarakat di wilayah proyek PLTA 300 megawatt Batoq Kelo ingin dilibatkan dalam proses pembangunan dan bergayung sambut dengan pihak perusahaan pembangun," ujarnya.
Ekspansi energi bersih di Kalimantan Timur turut diperluas melalui rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga air di titik aliran Sungai Belayan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan tahap studi kelayakan proyek serupa di Sungai Kelai, Kabupaten Berau.
Sebaiknya Anda baca juga:
Begitu pun HAM warga lokal juga menjadi perhatian khusus pada garapan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) pada aglomerasi Samarinda dan Balikpapan di bawah Danantara, dengan pengelolaan 1.270 ton sampah per hari.
Menurut Bambang, partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pengelolaan EBT ini merupakan langkah daerah untuk melepaskan ketergantungan pada energi fosil demi mencapai target bauran EBT sebesar 79 persen pada 2045.
Bambang melanjutkan kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 65 desa pra-PLN juga memberdayakan warga pedalaman sekaligus menurunkan emisi karbon sekitar satu juta ton per tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan mengedepankan prinsip koordinasi lintas sektor, target besar transisi energi diyakini tidak hanya menyelamatkan iklim tetapi juga mengangkat derajat sosial ekonomi warga lokal," ujar Bambang.
Kemudian, pemenuhan hak-hak warga lokal dalam setiap proyek transisi energi ini semakin diperkuat dengan adanya mekanisme uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) dari pemerintah pusat.
"Pemenuhan HAM dalam dunia korporasi menjadi sorotan kami, dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap semua perusahaan swasta untuk memastikan bahwa praktik bisnis mereka benar-benar menghormati hak asasi manusia," ucap Wakil Menteri HAM Mugiyanto saat menyambangi Samarinda.
"Penerapan instrumen kepatuhan HAM bagi setiap pelaku usaha energi tersebut dilandaskan pada Peraturan Presiden yang rancangannya saat ini sudah diserahkan ke Sekretariat Negara," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!