Cara Cek NIK di DTSEN 2025 untuk Lihat Status Penerima Bansos Kemensos
📅 Jumat, 05 Des 2025, 14:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ist
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial kini bisa memastikan statusnya melalui pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Fitur ini disediakan untuk menjaga akurasi data sekaligus memastikan penyaluran bansos tetap tepat sasaran.
Desember 2025 menjadi masa pencairan tahap akhir triwulan keempat untuk sejumlah program bansos. Bantuan yang tetap cair meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu terdapat penebalan bantuan berupa BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra/BLTS) sebesar Rp900 ribu. Program bansos pangan seperti beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter juga kembali diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
Berikut manfaat pengecekan NIK di DTSEN bagi penerima bansos:
-
Membantu memastikan data penerima tetap akurat dan sesuai kategori terbaru.
-
Memberitahu perubahan desil kesejahteraan yang menentukan eligibility bansos.
-
Memastikan status bantuan seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK masih aktif.
-
Menghindari kesalahan data dan potensi gagal menerima pencairan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika NIK tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, penerima berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan. Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai basis utama agar penyaluran bantuan lebih akurat dan efisien.
Cara Cek NIK di DTSEN 2025 untuk Penerima Bansos Kemensos1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
-
Buka situs Cek Bansos Kemensos.
-
Pilih wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
-
Masukkan data sesuai KTP.
-
Input kode captcha.
-
Tekan tombol “Cari Data”.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!