Mantan Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
📅 Kamis, 04 Des 2025, 18:58 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Isnen Suhanda
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12,5 tahun penjara, Rabu (3/12). Terdakwa terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara CPO.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Selain itu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat ini juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp14,7 miliar. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000. Degan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun," ujar Effendi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hakim menyatakan bahwa Arif Nuryanta bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!