Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

📅 Kamis, 04 Des 2025, 18:58 WIB | Oleh:
Mantan Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara Doc: RRI/Isnen Suhanda

JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12,5 tahun penjara, Rabu (3/12). Terdakwa terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara CPO.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Selain itu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat ini juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp14,7 miliar. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000. Degan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun," ujar Effendi.

Hakim menyatakan bahwa Arif Nuryanta bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.